JAKARTA — Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta perlindungan yang lebih kuat terhadap tanah, ruang hidup, serta hak masyarakat adat di kawasan Ibu Kota Nusantara.
Permohonan tersebut menguji Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Gugatan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada 4 Agustus 2026.
Namun, gugatan ini bukan penolakan sederhana terhadap pembangunan IKN. Para pemohon menyoroti aturan mengenai penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan perlindungan masyarakat adat.
Pasal 21 UU IKN Jadi Sorotan
Pasal 21 UU IKN mengatur sejumlah bidang penting. Di antaranya ialah penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, pertahanan, serta keamanan.
Aturan tersebut juga menyebut perlindungan hak individu dan hak komunal masyarakat adat.
Namun, para pemohon mempermasalahkan penggunaan kata “memperhatikan” dalam ketentuan tersebut. Menurut mereka, kata itu belum memberikan jaminan perlindungan yang cukup kuat.
Oleh karena itu, mereka meminta adanya kepastian hukum yang lebih jelas.
Masyarakat Adat Minta Dilibatkan
Selain perlindungan hukum, gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi juga menyoroti partisipasi masyarakat adat.
Para pemohon menilai masyarakat adat seharusnya tidak hanya menjadi pihak yang diperhatikan. Sebaliknya, mereka ingin masyarakat ikut didengar dan dilibatkan dalam keputusan yang memengaruhi wilayah adat.
Karena itu, AMAN mendorong penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Prinsip tersebut menekankan persetujuan yang bebas, diberikan lebih dahulu, dan berdasarkan informasi yang memadai.
Dengan demikian, masyarakat adat diharapkan memiliki posisi yang lebih kuat ketika pembangunan berdampak pada tanah dan ruang hidup mereka.
Penataan Ruang IKN Ikut Dipersoalkan
Sementara itu, Kepala Adat Suku Balik Sepaku, Sibukdin, menyampaikan perubahan yang dirasakan masyarakat sejak pembangunan IKN berlangsung.
Menurut keterangannya, bentang alam di sekitar wilayah mereka telah berubah. Selain itu, aktivitas masyarakat di sungai dan hutan juga terdampak.
Ia turut menyoroti akses terhadap situs budaya dan wilayah adat. Bahkan, persoalan air serta banjir disebut menjadi kekhawatiran baru bagi masyarakat setempat.
Karena itu, isu penataan ruang menjadi bagian penting dalam gugatan tersebut.
Gugatan Berkaitan dengan Hak Konstitusional
Para pemohon juga mengaitkan perkara ini dengan hak yang dijamin UUD 1945.
Mereka menyinggung pengakuan terhadap masyarakat adat, kepastian hukum, hak memperoleh informasi, serta perlindungan identitas budaya.
Selain itu, mereka menyoroti hak masyarakat terhadap tanah dan ruang hidupnya.
Oleh sebab itu, gugatan ini meminta Mahkamah Konstitusi memperkuat tafsir mengenai perlindungan masyarakat adat dalam pembangunan IKN.
Perlindungan Masyarakat Adat Jadi Pokok Perkara
Pada akhirnya, perkara UU IKN di Mahkamah Konstitusi akan menguji seberapa jauh aturan tersebut menjamin masyarakat adat yang terdampak pembangunan.
Bagi para pemohon, perlindungan tidak cukup hanya melalui kewajiban pemerintah untuk “memperhatikan” masyarakat adat.
Sebaliknya, mereka menginginkan keterlibatan yang bermakna. Selain itu, masyarakat juga meminta kepastian terhadap tanah, wilayah adat, sumber daya alam, dan identitas budaya mereka.
Dengan demikian, perkara ini bukan sekadar membahas pembangunan fisik IKN. Gugatan tersebut juga membawa pertanyaan penting mengenai posisi masyarakat adat dalam penataan ruang dan pembangunan ibu kota baru.