Jakarta – Kasus dugaan workplace bullying di Law Society of Singapore atau LawSoc menjadi perhatian bagi profesi hukum. Persoalan tersebut dinilai dapat menjadi pelajaran bagi organisasi advokat Indonesia untuk memperkuat tata kelola dan sistem pengaduan.
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan hubungan antarindividu. Sebaliknya, hasil audit juga menyoroti kepemimpinan, budaya kerja, tata kelola, serta mekanisme pengaduan dalam organisasi.
Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM Luthfi Yazid, menilai kasus LawSoc penting menjadi pembelajaran. Menurutnya, organisasi advokat perlu memiliki mekanisme yang jelas untuk menangani laporan bullying.
Kasus LawSoc Berawal dari Laporan Anonim
Persoalan LawSoc bermula ketika Kementerian Hukum dan Kementerian Tenaga Kerja Singapura menerima laporan anonim pada 13 September 2025.
Laporan tersebut memuat sejumlah tuduhan terkait individu dan praktik dalam organisasi. Peristiwa yang dilaporkan mencakup periode 2022 hingga 2025.
Selanjutnya, persoalan itu diteruskan kepada Dewan LawSoc. Komite audit kemudian ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan.
Komite tersebut menyerahkan laporannya kepada dewan pada 5 Juni 2026. Kemudian, salinan laporan disampaikan kepada Kementerian Hukum Singapura pada 1 Juli 2026.
Audit Temukan Masalah Tata Kelola
Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah masalah penting. Salah satunya berkaitan dengan kepemimpinan dan budaya kerja.
Selain itu, audit menemukan kelemahan dalam tata kelola dan pengawasan. Mekanisme pengaduan serta whistleblowing juga menjadi perhatian.
Menteri Hukum Singapura Edwin Tong menyatakan terdapat kegagalan signifikan pada sejumlah aspek organisasi selama periode yang diperiksa.
Namun, audit tidak menemukan bukti adanya penyimpangan keuangan yang disengaja. Pemeriksaan juga tidak menemukan bukti upaya penutupan masalah secara sengaja.
Temuan tersebut kemudian memunculkan tuntutan transparansi. Lebih dari 100 anggota LawSoc menandatangani petisi agar laporan lengkap dapat dibuka kepada anggota.
Bahkan, lebih dari 200 anggota profesi hukum menghadiri pertemuan tertutup pada 13 Agustus 2026 untuk membahas persoalan tersebut.
Organisasi Advokat Indonesia Bisa Ambil Pelajaran
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian di Indonesia. Luthfi Yazid menilai setiap laporan bullying seharusnya diperiksa secara serius.
Menurutnya, laporan tidak boleh langsung dianggap sebagai persoalan pribadi. Sebaliknya, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif.
Namun, hak pihak yang dilaporkan juga harus dijaga. Terlapor tetap harus mendapat kesempatan untuk menjelaskan persoalan dari sudut pandangnya.
Prinsip yang sama dapat diterapkan dalam penanganan pelanggaran kode etik advokat.
Karena itu, Dewan Kehormatan, Dewan Pengawas, maupun Dewan Etik perlu bekerja secara independen. Selain itu, proses pemeriksaan harus transparan dan tidak memihak.
Sistem Pengaduan Perlu Lebih Kuat
Ketua Umum DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail, juga menyoroti persoalan tersebut.
Menurut Maqdir, organisasi advokat memiliki mekanisme Dewan Kehormatan. Mekanisme itu dapat digunakan ketika terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan advokat.
Namun, Maqdir mengatakan dirinya belum pernah mendengar kasus bullying yang dilaporkan secara formal kepada Dewan Kehormatan organisasi advokat di Indonesia.
Meski begitu, keluhan mengenai sikap senior yang dinilai berlebihan tetap dapat muncul dalam lingkungan profesi.
Karena itu, mekanisme pemeriksaan menjadi penting. Sistem tersebut perlu memberikan perlindungan kepada pelapor sekaligus menjamin hak terlapor.
Banyak Organisasi Advokat Jadi Tantangan
Persoalan lain adalah banyaknya organisasi advokat di Indonesia. Kondisi tersebut dapat menimbulkan tantangan dalam penerapan sanksi etik.
Maqdir menilai perlu ada mekanisme pemeriksaan pelanggaran yang lebih seragam. Sebab, seorang anggota yang mendapat sanksi dari satu organisasi berpotensi berpindah ke organisasi lainnya.
Oleh karena itu, koordinasi dan konsistensi penegakan etik menjadi penting. Organisasi profesi juga perlu memastikan setiap pengaduan ditangani secara adil.
Kasus LawSoc akhirnya memberikan pelajaran bagi organisasi advokat Indonesia. Tata kelola yang kuat tidak hanya membutuhkan aturan. Mekanisme pengaduan yang independen, transparansi, serta penegakan etik yang konsisten juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan anggota dan masyarakat.