Tiga jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten menjalani sidang perdana terkait dugaan pemerasan terhadap dua warga negara Korea Selatan. Perkara tersebut berkaitan dengan penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE di wilayah Tangerang. Dalam dakwaan, nilai permintaan uang disebut mencapai Rp2 miliar.
Tiga Jaksa Didakwa di Pengadilan Tipikor Serang
Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 14 April 2026. Tiga jaksa yang menjadi terdakwa adalah Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini, dan Herdian Malda Ksastria.
Selain ketiganya, perkara tersebut juga menyeret dua pihak swasta. Mereka adalah Maria Sisca yang disebut berperan sebagai penerjemah serta Didik Feriyanto sebagai penasihat hukum. Dengan demikian, terdapat lima terdakwa dalam perkara yang bermula dari penanganan kasus dua WNA Korea Selatan tersebut.
Dugaan Pemerasan Berlangsung Saat Perkara ITE
Jaksa penuntut umum menyebut dugaan pemerasan berlangsung pada Februari hingga November 2025. Kedua WNA Korea Selatan yang menjadi korban disebut bernama Tirza Angelica dan Chihoon Lee.
Dalam dakwaan, posisi hukum kedua korban diduga dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang. Redy disebut mengancam korban dengan kemungkinan tuntutan dan hukuman berat apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Perkara itu kemudian berkembang menjadi rangkaian permintaan uang. Jaksa mengungkap adanya permintaan untuk penangguhan penahanan, pengurusan putusan hingga pengaturan tuntutan. Seluruh uraian tersebut merupakan materi dakwaan yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Permintaan Awal Disebut Mencapai Rp2 Miliar
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum memaparkan bahwa Redy awalnya meminta Rp2 miliar dalam sebuah pertemuan di Karawaci pada Maret 2025. Permintaan tersebut kemudian dinegosiasikan menjadi Rp1 miliar, dengan tambahan Rp300 juta apabila hakim memberikan putusan bebas.
Kedua korban selanjutnya disebut menyerahkan uang muka sebesar Rp700 juta. Dari uang tersebut, Rp100 juta disebut diberikan kepada Rivaldo, sedangkan Rp50 juta masing-masing diberikan kepada Didik dan Maria. Sisanya disebut dikuasai Redy.
Ada Permintaan Dana Tambahan dalam Penanganan Perkara
Dakwaan juga menguraikan beberapa permintaan dana tambahan. Nilainya antara lain Rp150 juta untuk penangguhan penahanan, Rp200 juta yang disebut untuk panitera, Rp700 juta untuk pengurusan putusan hakim, serta Rp500 juta untuk pengaturan tuntutan.
Jika seluruh aliran dana yang disebut dalam dakwaan dijumlahkan, perkara ini memperlihatkan pola permintaan uang yang berlangsung melalui beberapa tahapan penanganan perkara. Jaksa menyebut keuntungan yang diduga diperoleh Redy mencapai Rp725 juta, Herdian Rp325 juta, Rivaldo Rp205 juta, Didik Rp100 juta, dan Maria Rp75 juta.
Kasus Terbongkar Setelah Operasi Intelijen
Perkara tersebut terungkap setelah tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Agung melakukan operasi intelijen pada November 2025. Lima terdakwa kemudian menjalani proses hukum atas dugaan pemerasan terhadap dua WNA Korea Selatan.
Dalam proses pemeriksaan, sebagian uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut telah dikembalikan. Total uang yang disebut telah dikembalikan mencapai Rp941 juta dan diserahkan kepada kedua korban pada 17 Desember 2025.
Para terdakwa didakwa menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi terkait pemerasan. Sidang perdana tersebut menjadi tahap awal bagi majelis hakim untuk memeriksa dakwaan, alat bukti, keterangan saksi, serta pembelaan para terdakwa.
Perkara Berlanjut hingga Tahap Putusan
Perkara ini kemudian berlanjut melewati tahap pembuktian dan pembelaan. Pada Agustus 2026, Rivaldo Valini dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp9 juta. Dalam perkara yang sama, Maria Sisca divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sementara itu, Redy Zulkarnain sebelumnya meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan. Ia menilai unsur pemerasan dan penyalahgunaan jabatan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perkara tiga jaksa Banten tidak berhenti pada sidang perdana, tetapi terus berlanjut hingga tahap putusan bagi sebagian terdakwa.
Meta description: Tiga jaksa Kejati Banten menjalani sidang perdana dugaan pemerasan Rp2 miliar terhadap dua WNA Korea Selatan terkait penanganan perkara UU ITE.