Rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) terus mendapat perhatian dari kalangan akademisi dan pemerhati pendidikan. Kehadiran lembaga baru tersebut dinilai perlu disertai desain kelembagaan yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam sistem pendidikan nasional.
Selain persoalan kelembagaan, pemerintah juga dihadapkan pada tantangan lain di sektor pendidikan. Salah satunya adalah peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan atau tendik. Karena itu, pembentukan institusi baru dinilai perlu berjalan seiring dengan pembenahan persoalan yang telah lama dihadapi perguruan tinggi.
Peneliti dan Analis Kebijakan Senior Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Jimmy Daniel Berlianto, misalnya, menilai munculnya institusi dan program pendidikan di luar struktur yang telah ada berpotensi membuat tata kelola pendidikan semakin terfragmentasi.
Pembentukan URI Memunculkan Pertanyaan Tata Kelola
Pembentukan Universitas Republik Indonesia dirancang sebagai bagian dari pengembangan pendidikan kepemimpinan nasional.
Pemerintah berencana membangun 10 kampus URI. Selain itu, lembaga tersebut dirancang memiliki hubungan dengan Sekolah Unggul Garuda dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Namun, desain tersebut justru menjadi salah satu bagian yang disorot.
Pasalnya, Indonesia telah memiliki sejumlah lembaga yang menjalankan pendidikan maupun pengembangan kepemimpinan.
Karena itu, pembagian kewenangan perlu dijelaskan secara terperinci.
Jika tidak, fungsi lembaga baru berpotensi bersinggungan dengan institusi yang sudah lebih dahulu beroperasi.
Pakar Ingatkan Risiko Tumpang Tindih Kewenangan
Pakar Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah, termasuk akademisi yang menyoroti persoalan tersebut.
Menurut Lina, pemerintah perlu menjelaskan tata kelola dan garis pertanggungjawaban URI.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah posisi LAN. Selama ini, LAN memiliki struktur pertanggungjawaban dan tugas tersendiri dalam sistem pemerintahan.
Apabila LAN nantinya diintegrasikan dengan URI, pembagian kewenangan harus diatur secara tegas.
Selain itu, Lina menyoroti keberadaan lembaga seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang selama ini telah menjalankan pendidikan untuk menghasilkan kader pemerintahan.
Dengan demikian, pemerintah perlu menjelaskan nilai tambah URI dibandingkan lembaga yang sudah tersedia.
Dasar Hukum URI Juga Menjadi Perhatian
Tidak hanya mengenai fungsi, dasar hukum Universitas Republik Indonesia juga mendapat sorotan.
Lina mengatakan pendirian perguruan tinggi negeri pada umumnya menggunakan Peraturan Pemerintah. Sementara itu, Universitas Pertahanan memiliki landasan berupa Peraturan Presiden.
Adapun pembentukan kepemimpinan URI sejauh ini ditandai dengan Keputusan Presiden yang menjadi dasar pengangkatan pimpinannya.
Selain itu, struktur pimpinan URI berbeda dari universitas pada umumnya.
Lembaga tersebut dipimpin seorang gubernur dan wakil gubernur, bukan rektor dan wakil rektor.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai status kelembagaan URI dalam sistem pendidikan tinggi nasional.
Presiden Prabowo Telah Melantik Pimpinan URI
Pembentukan URI memasuki tahap penting setelah Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan lembaga tersebut.
Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto dilantik sebagai Gubernur URI. Sementara itu, Yos Sunitiyoso dipercaya menjadi Wakil Gubernur URI.
Pelantikan berlangsung di Istana Negara pada 22 Juli 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026.
URI dirancang untuk menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dalam bidang kepemimpinan, administrasi pemerintahan, dan wawasan kebangsaan.
Selain untuk pemerintahan, pengembangan kepemimpinan tersebut juga diarahkan pada BUMN.
Pemerintah Berencana Membangun 10 Kampus
Skala pengembangan URI juga cukup besar.
Pemerintah berencana membangun 10 kampus Universitas Republik Indonesia.
Selain itu, URI dirancang terhubung dengan pengelolaan Sekolah Unggul Garuda.
Rencana tersebut membuat kejelasan struktur menjadi semakin penting.
Pasalnya, setiap lembaga pendidikan memiliki kewenangan, anggaran, sumber daya manusia, dan sistem pertanggungjawaban.
Oleh sebab itu, pembentukan institusi baru perlu memastikan tidak terjadi duplikasi program.
LAN Direncanakan Terintegrasi dengan URI
Salah satu bagian penting dalam desain URI adalah rencana integrasi LAN.
Selama ini, LAN menjalankan berbagai fungsi pengembangan kompetensi aparatur sipil negara.
Namun, dalam desain URI, tugas tersebut direncanakan diperluas.
Donny Ermawan mengatakan LAN nantinya tidak hanya melakukan pembinaan bagi ASN. Lembaga tersebut juga direncanakan menjalankan penyiapan sumber daya manusia untuk BUMN.
Perubahan tersebut tentunya membutuhkan pembagian tugas yang jelas.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan mekanisme pertanggungjawaban tidak menjadi lebih panjang.
Desain Kelembagaan Dinilai Menjadi Kunci
Pakar hukum tata negara Wicipto Setiadi juga menyoroti desain kelembagaan URI.
Menurut analisisnya, tantangan utama URI bukan sekadar pendiriannya. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana lembaga tersebut dirancang.
Status hukum, hubungan dengan kementerian, posisi LAN, tata kelola akademik, pendanaan, serta mekanisme akuntabilitas perlu dirumuskan secara jelas.
Tanpa pembagian yang tegas, integrasi justru dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Bahkan, birokrasi berpotensi menjadi lebih panjang.
Karena itu, kejelasan desain menjadi penting sebelum seluruh program URI berjalan dalam skala besar.
Komisi X DPR Minta Penjelasan
Pertanyaan mengenai pembentukan URI juga muncul dari parlemen.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya belum menerima penjelasan maupun membahas secara resmi rencana URI dengan kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan konsep secara menyeluruh.
Hal tersebut mencakup tujuan, dasar hukum, tata kelola, serta skema pendanaan.
Selain itu, pemerintah diminta membuktikan nilai tambah URI di tengah keberadaan perguruan tinggi negeri dan lembaga kedinasan yang sudah berjalan.
Dengan demikian, keberadaan lembaga baru diharapkan benar-benar menjawab kebutuhan nasional.
Kesejahteraan SDM Pendidikan Tak Boleh Terabaikan
Di tengah pembentukan institusi baru, perhatian terhadap sumber daya manusia pendidikan juga tidak boleh berkurang.
Dosen dan tenaga kependidikan merupakan bagian penting dalam operasional perguruan tinggi.
Tendik menjalankan berbagai fungsi administrasi, laboratorium, perpustakaan, teknologi informasi, pelayanan akademik, serta pengelolaan fasilitas.
Karena itu, peningkatan kualitas pendidikan tinggi tidak hanya bergantung pada pembangunan kampus baru.
Kualitas sumber daya manusia juga menentukan keberhasilan perguruan tinggi.
Persoalan kesejahteraan, pengembangan karier, status kepegawaian, serta peningkatan kompetensi tenaga kependidikan perlu mendapatkan perhatian yang proporsional.
Namun, perlu dicatat bahwa saya belum menemukan sumber primer yang cukup kuat untuk menyatakan pembentukan URI secara langsung telah menyebabkan disparitas kesejahteraan tendik. Jadi, bagian ini lebih aman ditulis sebagai tantangan atau kekhawatiran kebijakan, bukan dampak yang sudah terbukti.
URI Diharapkan Tidak Menciptakan Fragmentasi Baru
CIPS menilai pemerintah perlu memastikan kebijakan pendidikan tidak semakin terfragmentasi.
Jimmy Daniel Berlianto menyoroti munculnya berbagai program dan institusi baru di luar struktur pendidikan yang telah tersedia. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat tata kelola semakin terpecah apabila koordinasi tidak dirancang dengan baik.
Karena itu, integrasi menjadi kata kunci.
URI harus memiliki posisi yang jelas terhadap Kemendiktisaintek, LAN, IPDN, Lemhannas, perguruan tinggi kedinasan, dan institusi terkait lainnya.
Selain itu, pembagian kewenangan perlu transparan.
Dengan cara tersebut, masyarakat dapat mengetahui fungsi yang benar-benar menjadi tanggung jawab URI.
Pembentukan URI Perlu Diiringi Transparansi
Pada akhirnya, pembentukan Universitas Republik Indonesia membawa peluang sekaligus tantangan.
Pemerintah ingin membangun lembaga yang dapat memperkuat kualitas kepemimpinan nasional dan menghasilkan sumber daya manusia bagi pemerintahan serta BUMN.
Namun, sejumlah akademisi mengingatkan pentingnya kejelasan.
Dasar hukum perlu diperjelas. Selain itu, tata kelola, pembagian kewenangan, pendanaan, serta hubungan dengan lembaga yang sudah ada perlu disusun secara transparan.
Pada saat yang sama, penguatan institusi baru sebaiknya tidak mengurangi perhatian terhadap persoalan pendidikan yang telah ada.
Kesejahteraan tenaga kependidikan, kualitas perguruan tinggi, pengembangan kompetensi, serta akses pendidikan tetap membutuhkan perhatian.
Dengan demikian, keberhasilan URI nantinya tidak hanya dapat dinilai dari jumlah kampus yang dibangun. Keberhasilannya juga akan ditentukan oleh kemampuan pemerintah menciptakan sistem pendidikan yang terintegrasi, efisien, transparan, dan tidak menimbulkan kewenangan yang saling tumpang tindih.