Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Rangkaian Proses Hukum Dihentikan

0 0
Read Time:3 Minute, 6 Second

Siap min. Saya cek perkembangan terbarunya. Faktanya, tim hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka meminta hakim membatalkan sejumlah tindakan hukum dan menghentikan proses penyidikan turunannya. Namun, ini masih merupakan permohonan dari pihak Febrie, sehingga belum menjadi keputusan pengadilan.

Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Rangkaian Proses Hukum Dihentikan

JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta proses hukum yang dipersoalkan terhadap kliennya dihentikan. Permintaan tersebut menjadi bagian dari upaya praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui praperadilan, pihak Febrie menguji keabsahan sejumlah tindakan aparat penegak hukum. Langkah tersebut mencakup penetapan tersangka hingga tindakan paksa yang sebelumnya dilakukan terhadap Febrie.

Namun, permintaan tersebut belum berarti perkara otomatis berhenti. Hakim masih harus memeriksa argumentasi para pihak sebelum menentukan putusan.

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan

Tim advokat Febrie sebelumnya mengumumkan dua permohonan praperadilan.

Pertama, tim hukum mempersoalkan penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU oleh Kejaksaan Agung. Selain itu, mereka menguji tindakan penahanan terhadap Febrie.

Kedua, pihak Febrie mempersoalkan proses yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang ditangani kepolisian. Penggeledahan serta penyitaan juga masuk dalam objek yang dipersoalkan.

Dengan demikian, praperadilan digunakan untuk menguji apakah rangkaian tindakan tersebut telah sesuai dengan hukum acara.

Minta Tindakan Hukum Dinyatakan Tidak Sah

Dalam petitumnya, pihak Febrie meminta hakim membatalkan rangkaian tindakan hukum yang mereka persoalkan.

Permintaan tersebut mencakup penetapan status tersangka hingga penyitaan aset pribadi. Selain itu, pihak pemohon meminta proses penyidikan turunan dari tindakan yang dinilai tidak sah ikut dihentikan.

Meski begitu, seluruh permintaan tersebut masih berupa petitum pemohon.

Oleh karena itu, pernyataan bahwa seluruh proses hukum terhadap Febrie telah dihentikan tidak tepat. Keputusan akhir berada di tangan hakim setelah proses persidangan berlangsung.

Tim Hukum Pertanyakan Dasar Perkara

Sebelum mengajukan praperadilan, kuasa hukum Febrie juga telah mempertanyakan sejumlah aspek dalam penanganan perkara.

Salah satu persoalan yang mereka soroti adalah tindak pidana asal atau predicate crime dalam perkara dugaan TPPU.

Febri Diansyah, yang menjadi salah satu kuasa hukum Febrie Adriansyah, mengatakan terdapat sejumlah pertanyaan hukum yang menurut pihaknya belum mendapatkan jawaban jelas. Namun, ia juga menegaskan bahwa timnya menghormati kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Karena itu, tim hukum memilih jalur pengadilan untuk menguji persoalan tersebut.

Febrie Sebelumnya Ditahan di Rutan KPK

Perkara ini berkembang setelah Febrie menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Pada 24 Juli 2026, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Setelah pemeriksaan, ia ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kuasa hukum menyatakan Febrie tetap kooperatif selama pemeriksaan. Ia juga menjawab pertanyaan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

Sementara itu, penahanan tersebut menjadi salah satu tindakan yang kemudian dipersoalkan melalui jalur praperadilan.

Ada Beberapa Surat Perintah Penyidikan

Tim hukum juga mengungkap keberadaan sejumlah surat perintah penyidikan dalam rangkaian perkara tersebut.

Menurut keterangan Febri Diansyah, terdapat tiga sprindik dari kepolisian yang dialihkan kepada Kejaksaan Agung. Selain itu, terdapat satu surat penetapan tersangka terkait perkara PT ASABRI.

Pada saat bersamaan, Kejaksaan Agung disebut menerbitkan tiga sprindik umum baru. Salah satunya kemudian menjadi dasar penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU.

Rangkaian proses tersebut menjadi salah satu bagian yang kini diperdebatkan melalui mekanisme hukum.

Praperadilan Jadi Jalur Pengujian

Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji keabsahan tindakan tertentu dalam proses pidana.

Karena itu, pengajuan praperadilan tidak secara otomatis membuktikan bahwa tindakan penyidik salah. Sebaliknya, pengadilan akan menilai apakah tindakan yang dipersoalkan memenuhi ketentuan hukum.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menilai praperadilan merupakan hak tersangka untuk menguji keabsahan proses hukum yang dijalankan aparat.

Dengan demikian, proses di PN Jakarta Selatan akan menjadi tahap penting dalam perkara Febrie Adriansyah.

Jika hakim mengabulkan permohonan tertentu, konsekuensi hukumnya akan mengikuti isi putusan. Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, proses hukum dapat berlanjut sesuai kewenangan penyidik.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %