UU Konsultan Pajak Dinilai Mendesak, Perlindungan Wajib Pajak Jadi Prioritas

0 0
Read Time:2 Minute, 48 Second

JAKARTA – Dorongan pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak kembali menjadi perhatian. Regulasi khusus dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi wajib pajak.

Konsultan pajak memiliki posisi penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Mereka membantu masyarakat menjalankan hak serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

Namun, pengaturan profesi tersebut saat ini belum berada dalam satu undang-undang khusus yang komprehensif. Karena itu, sejumlah organisasi profesi mendorong hadirnya payung hukum yang lebih kuat.

UU Konsultan Pajak untuk Lindungi Wajib Pajak

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai Undang-Undang Konsultan Pajak tidak seharusnya hanya dilihat sebagai perlindungan bagi profesi. Kepentingan wajib pajak juga harus menjadi tujuan utama.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah kompetensi penyedia jasa. Tidak semua pihak yang menawarkan jasa perpajakan memiliki kemampuan dan integritas yang memadai.

Padahal, kesalahan dalam pemberian saran dapat berdampak langsung kepada wajib pajak. Kesalahan pelaporan juga dapat menimbulkan sanksi dan kerugian.

Oleh sebab itu, standar kompetensi menjadi penting. Selain itu, mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban perlu dibuat jelas.

Konsultan Pajak Punya Peran Strategis

Direktorat Jenderal Pajak menyebut konsultan pajak sebagai salah satu bagian penting dalam ekosistem perpajakan. Mereka menjadi perantara yang membantu wajib pajak memahami dan memenuhi ketentuan perpajakan.

Peran tersebut semakin penting karena regulasi pajak cukup kompleks. Selain itu, berbagai ketentuan dapat mengalami perubahan sehingga wajib pajak perlu terus mengikuti perkembangannya.

Namun, konsultan juga memiliki tanggung jawab. Mereka harus menjaga kompetensi, mematuhi kode etik, memiliki izin praktik, serta memenuhi ketentuan ketika bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Dengan demikian, regulasi bukan hanya berbicara mengenai hak konsultan. Tanggung jawab kepada pengguna jasa juga harus menjadi bagian utama.

Kepentingan Publik Harus Tetap Dijaga

Pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak juga berkaitan dengan kepentingan publik. Sebab, perpajakan merupakan sumber penting penerimaan negara.

Naskah akademik RUU Konsultan Pajak sebelumnya menempatkan perlindungan publik sebagai salah satu tujuan regulasi. Pengaturan kompetensi diperlukan agar masyarakat memperoleh layanan profesional dengan kualitas yang memadai.

Selain itu, mekanisme pertanggungjawaban perlu tersedia ketika terjadi masalah dalam pemberian jasa. Pengawasan terhadap konsultan dan kantor konsultan pajak juga menjadi bagian yang diperhatikan.

Karena itu, aturan yang dibentuk perlu menjaga keseimbangan. Wajib pajak harus mendapatkan perlindungan, sedangkan profesi konsultan membutuhkan kepastian hukum.

Ada Kekhawatiran Soal Eksklusivitas

Meski dorongan pembentukan UU semakin kuat, terdapat pandangan kritis yang perlu diperhatikan.

Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), misalnya, menyoroti risiko apabila regulasi justru menciptakan ruang eksklusivitas. Mereka menilai pembahasan harus memperhatikan relasi kuasa, konflik kepentingan, serta arah perlindungan hukum.

Dengan demikian, proses penyusunan regulasi perlu berlangsung terbuka. Kepentingan wajib pajak, negara, konsultan, dan masyarakat harus mendapatkan perhatian yang seimbang.

Regulasi juga tidak seharusnya sekadar memperkuat organisasi atau kelompok tertentu. Sebaliknya, aturan harus meningkatkan kualitas layanan perpajakan secara keseluruhan.

IKPI Dorong Payung Hukum Khusus

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld pada Mei 2026 kembali menyampaikan kebutuhan terhadap payung hukum khusus. Menurutnya, perlindungan hukum diperlukan agar konsultan dapat menjalankan profesinya dengan kepastian yang lebih baik.

IKPI sebelumnya juga meminta agar RUU Konsultan Pajak kembali dibahas. Organisasi tersebut menyebut rancangan itu pernah masuk Prolegnas DPR periode 2019–2024, tetapi kemudian tidak lagi tercantum dalam daftar Prolegnas.

Karena itu, pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak masih menjadi agenda yang diperjuangkan, bukan regulasi yang sudah berlaku.

Jika pembahasan kembali dilakukan, perlindungan wajib pajak menjadi salah satu aspek penting. Selain itu, profesionalisme, akuntabilitas, kepastian hukum, dan kepentingan penerimaan negara perlu berjalan beriringan.

Pada akhirnya, regulasi yang baik diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara wajib pajak, konsultan, dan otoritas pajak.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %