Solo – LDA Keraton Solo bantah kuasai Gamelan Sekaten secara sepihak. Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Menurut Gusti Moeng, gamelan dipindahkan karena tempat penyimpanan sebelumnya mengalami kerusakan. Selain itu, bangunan tersebut masuk dalam rencana revitalisasi Keraton Solo.
Namun, kubu Paku Buwono XIV Purbaya memiliki pandangan berbeda. Mereka mempersoalkan pemindahan gamelan dan menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa izin.
LDA Keraton Solo Bantah Kuasai Gamelan Sekaten
Gamelan yang menjadi perhatian adalah Kyai Guntur Madu dan Kyai Guntur Sari. Sebelumnya, kedua perangkat tersebut disimpan di Pendopo Parangkarso.
Kemudian, gamelan dipindahkan menuju Sasana Handrawina. Menurut Gusti Moeng, pemindahan dilakukan untuk melindungi pusaka dari kondisi bangunan yang rusak.
Bahkan, ia menyebut kondisi gedung sudah cukup parah. Oleh sebab itu, gamelan dinilai perlu dipindahkan sebelum revitalisasi dilakukan.
Revitalisasi Jadi Alasan Pemindahan Gamelan
Gusti Moeng mengatakan revitalisasi sebenarnya direncanakan berlangsung pada Agustus 2026. Namun, pelaksanaannya mengalami penyesuaian karena harus mengikuti aturan dan proses tender.
Selain Pendopo Parangkarso, sejumlah area lain juga masuk dalam rencana perbaikan. Menurut Gusti Moeng, revitalisasi akan dilakukan pada 13 titik.
Karena itu, LDA Keraton Solo bantah kuasai Gamelan Sekaten untuk kepentingan sendiri. Pihak LDA menyatakan pemindahan merupakan langkah penyelamatan sebelum perbaikan bangunan.
Kubu PB XIV Purbaya Layangkan Somasi
Sementara itu, kubu PB XIV Purbaya menyampaikan keberatan. Pengageng Sasana Wilapa, GKR Panembahan Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, sebelumnya menyatakan akan memberikan somasi kepada LDA.
Menurut kubu tersebut, gamelan dipindahkan tanpa izin PB XIV Purbaya. Selain itu, mereka mempersoalkan penguncian aset pusaka setelah dipindahkan.
Somasi tersebut meminta benda pusaka dikembalikan ke tempat sebelumnya. Batas waktu 2×24 jam juga diberikan dalam teguran tersebut.
Persoalan Gamelan Masuk Ranah Hukum
Perselisihan kemudian berkembang lebih jauh. Berdasarkan laporan RRI pada 25 Agustus 2026, GKR Panembahan Timoer Rumbay telah melaporkan Gusti Moeng ke Polresta Surakarta pada Senin, 24 Agustus 2026.
Dengan demikian, persoalan tersebut tidak lagi hanya berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai pengelolaan pusaka.
Namun, status hukum dan kebenaran setiap tudingan tetap harus menunggu proses dari pihak berwenang. Karena itu, klaim dari kedua kubu perlu ditempatkan secara berimbang.
Gamelan Sekaten Bagian dari Tradisi Keraton Solo
Di tengah perselisihan tersebut, Gamelan Kyai Guntur Madu dan Kyai Guntur Sari tetap memiliki peran penting dalam tradisi Sekaten.
Pada 19 Agustus 2026, gamelan dikeluarkan menuju Masjid Agung Solo. Selanjutnya, gamelan ditabuh sebagai bagian dari rangkaian Sekaten untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Oleh karena itu, persoalan ini mendapat perhatian luas. Selain menyangkut perbedaan klaim pengelolaan, objek yang dipersoalkan merupakan pusaka yang memiliki nilai budaya bagi Keraton Solo.