Nefa Claudia Meliala meraih gelar doktor di FH Unpar setelah mengkaji keadilan restoratif di Indonesia dan menemukan sejumlah persoalan dalam penerapannya.
Keadilan restoratif di Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan dalam aspek regulasi maupun penerapannya. Hal tersebut menjadi perhatian Nefa Claudia Meliala dalam penelitian doktoralnya di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar).
Nefa memaparkan hasil penelitiannya dalam Sidang Promosi Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum FH Unpar pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Melalui proses akademik tersebut, Nefa berhasil meraih gelar doktor dengan membawa pembahasan mengenai perkembangan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Nefa Claudia Meliala Teliti Keadilan Restoratif di Indonesia
Dalam disertasinya, Nefa mengangkat judul “Keadilan Restoratif Sebagai Model Keadilan: Kritik Terhadap Perkembangan Pengaturan dan Praktik Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.”
Penelitian tersebut berangkat dari semakin populernya pendekatan keadilan restoratif di Indonesia. Konsep ini turut mendapatkan tempat dalam kebijakan penegakan hukum nasional setelah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020–2024.
Namun, popularitas tersebut belum berarti penerapannya berjalan tanpa masalah.
Nefa menemukan bahwa sejumlah aturan yang mengatur keadilan restoratif belum sepenuhnya selaras. Selain itu, pemahaman masyarakat terhadap keadilan masih banyak dipengaruhi pendekatan retributif atau penghukuman.
Teliti 14 Peraturan Perundang-undangan
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih mendalam, Nefa meneliti 14 peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keadilan restoratif.
Selanjutnya, aturan tersebut dianalisis menggunakan tiga indikator. Indikator itu mencakup unsur penting dalam definisi, kriteria tingkat pidana, serta mekanisme penerapan keadilan restoratif.
Melalui pendekatan tersebut, penelitian tidak hanya melihat keberadaan istilah keadilan restoratif dalam sebuah aturan. Sebaliknya, Nefa juga menguji apakah aturan tersebut benar-benar mengarah pada pencapaian prinsip keadilan restoratif.
Hasil penelitian menunjukkan belum ada peraturan yang secara keseluruhan memenuhi prinsip mendasar keadilan restoratif sebagai sebuah model keadilan. Beberapa aturan lebih mengarah pada konsep pertemuan para pihak, sedangkan aturan lainnya menitikberatkan pada gagasan reparatif.
Bukan Sekadar Menghentikan Perkara
Persoalan tersebut menjadi penting karena keadilan restoratif tidak semestinya dipahami hanya sebagai mekanisme untuk menghentikan suatu perkara.
Pada dasarnya, pendekatan ini memberikan ruang lebih besar bagi korban dan pelaku untuk terlibat dalam penyelesaian perkara. Penelitian Nefa sebelumnya juga membahas bagaimana sistem restoratif dapat menjadi alternatif atas keterbatasan sistem peradilan pidana dengan membuka partisipasi langsung korban dan pelaku.
Karena itu, penerapannya membutuhkan pemahaman yang lebih menyeluruh.
Selain regulasi, perubahan paradigma masyarakat juga menjadi bagian penting. Pendekatan restoratif menempatkan pemulihan sebagai unsur utama sehingga berbeda dengan pandangan yang hanya menitikberatkan pada pemberian hukuman.
Regulasi Masih Memerlukan Penyelarasan
Penelitian Nefa memperlihatkan bahwa keadilan restoratif di Indonesia masih membutuhkan penguatan dari sisi regulasi.
Keselarasan aturan diperlukan agar aparat penegak hukum memiliki kerangka yang lebih jelas dalam menjalankannya. Di sisi lain, mekanisme penerapan juga perlu tetap berpegang pada prinsip dasar keadilan restoratif.
Kajian tersebut menambah diskusi akademik mengenai arah pembaruan sistem peradilan pidana nasional. Terlebih, Nefa telah lama menekuni tema tersebut. Pada 2015, ia juga menerbitkan penelitian mengenai pendekatan keadilan restoratif dan keterlibatan langsung korban serta pelaku dalam penyelesaian perkara pidana.
Dengan penelitian doktoralnya, Nefa kembali menempatkan keadilan restoratif di Indonesia sebagai isu yang perlu diperhatikan. Tidak hanya penerapannya, konsistensi regulasi dan pemahaman terhadap tujuan utama keadilan restoratif juga menjadi bagian penting dalam pengembangan sistem hukum nasional.