Sebulan Buron, Aan Kurniawan Ditangkap Polisi di Palu, Motif Sakit Hati Terungkap

0 0
Read Time:2 Minute, 26 Second

PALU – Pelarian Aan Kurniawan, tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, akhirnya berakhir. Polisi menangkap Aan setelah sekitar satu bulan melakukan pencarian sejak peristiwa tersebut terjadi pada 26 Juli 2026.

Aan diamankan pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WITA. Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Kamboja, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Boby mengatakan tersangka diamankan di rumah keluarganya tanpa melakukan perlawanan.

Aan Kurniawan Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Selama pelariannya, Aan Kurniawan disebut bersembunyi di kawasan bekas likuefaksi Balaroa.

Polisi mengungkap tersangka bertahan di sebuah rumah atau gubuk yang berada di sekitar kawasan tersebut selama kurang lebih satu bulan.

Sebelum ditangkap, Aan disebut sempat berencana menyerahkan diri dan meminta keluarganya menghubungi polisi.

Namun, aparat terlebih dahulu mengetahui keberadaannya. Polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka.

Aan selanjutnya dibawa ke Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi Beberkan Motif Sakit Hati

Dari pemeriksaan awal, polisi mengungkap dugaan motif di balik kasus tersebut.

Aan mengaku sakit hati terhadap Jamil, yang merupakan rekan kerjanya di sebuah usaha pemotongan ayam. Keduanya diketahui bekerja di tempat yang sama sebelum kasus terjadi.

Menurut keterangan kepolisian, Aan merasa tersinggung karena korban disebut kerap mengatakan dirinya malas dan menyampaikan bahwa Aan telah diberhentikan dari pekerjaan.

Persoalan tersebut diduga kemudian berkembang menjadi dendam.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan rangkaian kejadian serta mendalami seluruh keterangan tersangka.

Kasus Bermula di Kelurahan Duyu

Peristiwa yang menjerat Aan terjadi di sebuah tempat usaha pemotongan ayam di Jalan PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada Minggu malam, 26 Juli 2026.

Korban bernama Jamil dan keluarganya tinggal di lokasi tersebut karena dipercaya oleh pemilik usaha untuk menempati tempat itu.

Dalam kejadian tersebut, Jamil meninggal dunia.

Anaknya yang masih berusia dua tahun, Rizki, juga ditemukan meninggal. Sementara istri Jamil, Nurhanisa, mengalami luka dan sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Palu. Laporan media lokal menyebut Nurhanisa kemudian meninggal setelah menjalani perawatan.

Polisi Amankan Barang Bukti Pisau

Selain menangkap tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau.

Polisi menduga pisau tersebut digunakan dalam tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Barang bukti itu kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Penyidik juga terus mendalami keterangan Aan mengenai aktivitasnya selama bersembunyi.

Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang membantu tersangka selama pelarian atau terdapat fakta lain yang belum terungkap.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Atas perkara tersebut, polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap Aan Kurniawan.

Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan pada 26 Agustus, tersangka dikenakan Pasal 459, Pasal 458 ayat (1), Pasal 466 ayat (3) KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Proses hukum masih berlangsung sehingga perkembangan kasus akan bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik serta pembuktian dalam proses peradilan.

Penangkapan Aan Kurniawan setelah sebulan buron sekaligus mengakhiri pencarian panjang aparat kepolisian. Fokus penyidik kini beralih pada pendalaman motif, rekonstruksi rangkaian kejadian, dan penyelesaian berkas perkara.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %