Dugaan AJB Palsu Picu Sengketa Tanah 1,5 Hektare di Tangerang, Ahli Waris Lapor Polda Banten

0 0
Read Time:3 Minute, 31 Second

TANGERANG — Dugaan penggunaan Akta Jual Beli (AJB) palsu dalam sengketa tanah seluas 1,5 hektare mencuat di Kosambi Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Jeremy Shawn Pranata (JSP), yang disebut sebagai ahli waris pemilik tanah, melaporkan seseorang berinisial A ke Polda Banten.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan akta autentik palsu serta akta yang diduga memuat keterangan palsu. Pihak pelapor juga menduga perkara tersebut berkaitan dengan praktik mafia tanah.

Tanah yang menjadi objek persoalan tercatat dalam SHGB Nomor 01114/Kosambi Timur atas nama Suannie Kurnia, ibu JSP. Sementara itu, status JSP sebagai ahli waris disebut diperkuat oleh Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor 71/Not-IDR/I/2021.

Dugaan AJB Palsu Dilaporkan ke Polda Banten

Penasihat hukum JSP, Gan-Gan R.A., mengatakan pihaknya membuat laporan polisi pada 27 Juli 2026. Langkah tersebut ditempuh setelah dua somasi yang mereka kirim kepada terlapor disebut tidak mendapat tanggapan.

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/323/VII/SPKT II Ditreskrimum/Polda Banten. Menurut tim hukum, laporan berkaitan dengan dugaan penggunaan akta autentik palsu dan akta autentik yang memuat keterangan palsu.

Namun, laporan polisi belum membuktikan seseorang bersalah. Proses penyelidikan dan penyidikan tetap diperlukan untuk menguji laporan, dokumen, saksi, serta bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Karena itu, status pihak yang dilaporkan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

AJB Nomor 702/2009 Jadi Sorotan

Persoalan tersebut berkaitan dengan AJB Nomor 702/2009. Menurut pihak pelapor, dokumen itu pernah digunakan oleh terlapor untuk mengklaim kepemilikan tanah dalam gugatan di PTUN Serang pada 2021.

Akan tetapi, tim hukum JSP membantah pernah terjadi transaksi jual beli atas tanah tersebut.

Selain itu, kuasa hukum menyebut adanya surat dari Notaris/PPAT Martianis, SH, Nomor 4/PPAT/I/2024 tertanggal 26 Januari 2024. Menurut Gan-Gan, surat tersebut menyatakan bahwa PPAT terkait tidak pernah mengeluarkan salinan AJB Nomor 702/2009.

Dokumen tersebut juga disebut tidak tercatat dalam buku PPAT. Keterangan inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam laporan pihak JSP.

Meski demikian, keaslian dan kekuatan hukum seluruh dokumen yang dipersoalkan tetap menjadi ranah aparat penegak hukum untuk diperiksa.

Ahli Waris Mengaku Rugi Sekitar Rp22 Miliar

Persoalan tanah tersebut juga disebut menimbulkan kerugian besar.

JSP dan keluarganya mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp22 miliar akibat sengketa tersebut. Namun, angka itu merupakan nilai kerugian yang disampaikan pihak pelapor dan belum merupakan nilai kerugian yang ditetapkan melalui putusan pengadilan.

Karena itu, pihak keluarga berharap Polda Banten mengusut laporan secara profesional dan transparan.

Mereka juga meminta aparat menelusuri dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan tanah tersebut.

Dugaan Mafia Tanah Masih Perlu Dibuktikan

Istilah mafia tanah menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dokumen pertanahan untuk memperoleh atau menguasai tanah.

Namun, dalam perkara di Kosambi Timur ini, dugaan keterlibatan mafia tanah masih berasal dari pihak pelapor. Belum ada informasi dalam pemberitaan yang ditemukan bahwa polisi telah menetapkan tersangka dalam laporan JSP.

Oleh sebab itu, penyebutan pihak berinisial A tetap harus ditempatkan sebagai terlapor, bukan sebagai pelaku yang telah terbukti bersalah.

Polda Banten sendiri memiliki pengalaman menangani perkara mafia tanah. Pada 2022, Ditreskrimum Polda Banten pernah mengungkap sindikat mafia tanah di Kabupaten Pandeglang dengan modus pemalsuan tanda tangan pada dokumen AJB. Kasus tersebut berbeda dan tidak berkaitan langsung dengan laporan JSP di Kosambi Timur.

Pemeriksaan Dokumen Menjadi Bagian Penting

Dalam perkara pertanahan, pemeriksaan dokumen memiliki peran penting untuk menentukan fakta hukum.

Penyidik dapat menelusuri asal dokumen, pihak yang membuatnya, pencatatan administrasi, hingga pihak yang menggunakan dokumen tersebut.

Selain itu, keterangan notaris atau PPAT dapat menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan apabila dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan AJB.

Dalam kasus Kosambi Timur, pihak pelapor telah menyampaikan sejumlah dokumen yang menurut mereka mendukung laporan.

Selanjutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menguji keterangan tersebut melalui proses hukum.

Proses Hukum di Polda Banten Dinantikan

Laporan mengenai dugaan AJB palsu ini menambah daftar persoalan pertanahan yang mendapat perhatian publik.

Terlebih lagi, objek yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 1,5 hektare dan disebut menimbulkan kerugian materiil hingga miliaran rupiah.

Namun, seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Karena itu, perkembangan penanganan laporan di Polda Banten menjadi penting untuk memastikan kejelasan status dokumen dan hak atas tanah tersebut.

Pihak pelapor berharap penyidik dapat mengusut perkara secara profesional. Di sisi lain, pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %