Sepekan Dibuntuti, “Toko Miras Berjalan” di Sukabumi Akhirnya Disergap Polisi

0 0
Read Time:3 Minute, 51 Second

SUKABUMI — Polisi membongkar modus penjualan minuman keras menggunakan mobil boks di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kendaraan yang diduga beroperasi sebagai “toko miras berjalan” itu akhirnya disergap setelah polisi melakukan pemantauan selama sekitar satu pekan.

Penindakan berlangsung pada Sabtu malam, 29 Agustus 2026. Tim gabungan Polres Sukabumi melakukan operasi setelah mengetahui titik yang kerap digunakan kendaraan tersebut untuk bertransaksi.

Operasi melibatkan personel Satreskrim, Satnarkoba, dan Unit Reaksi Cepat (URC). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat atau Pekat dengan sasaran peredaran miras dan obat-obatan terlarang.

Polisi Buntuti Mobil Boks Selama Sepekan

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan bahwa polisi tidak langsung melakukan penindakan.

Petugas lebih dahulu memantau pergerakan kendaraan selama sekitar tujuh hari. Dari penyelidikan tersebut, polisi kemudian menemukan lokasi yang diduga sering digunakan untuk menjual minuman keras.

Menurut Agus, kecermatan anggota di lapangan menjadi kunci dalam menemukan pola pergerakan kendaraan tersebut.

Setelah mendapatkan informasi yang cukup, petugas bergerak melakukan penyergapan.

Saat diperiksa, kendaraan tersebut berupa mobil boks putih. Polisi kemudian meminta pengemudi membuka pintu belakang kendaraan.

Petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol di dalam boks. Barang tersebut tersusun dalam kemasan plastik bening hingga memenuhi bagian dalam kendaraan.

Mobil Boks Diduga Jadi “Toko Miras Berjalan”

Polisi menduga penggunaan mobil boks merupakan modus untuk melakukan penjualan secara berpindah-pindah.

Kompol Agus Susanto menyebut kendaraan roda empat itu diduga menjual miras dengan sistem mobile. Menurut kepolisian, cara tersebut menjadi salah satu modus yang digunakan untuk mengelabui petugas.

Dengan kendaraan bergerak, penjual tidak bergantung pada satu lokasi tetap.

Selain itu, mobil dapat berpindah melalui jalur antarkecamatan. Kondisi tersebut membuat pengawasan berbeda dibandingkan penjualan dari toko atau bangunan permanen.

Namun, polisi akhirnya mengetahui pola pergerakannya setelah melakukan penyelidikan selama sepekan.

Polisi Sita Dokumen dari Pengemudi

Petugas tidak hanya memeriksa muatan kendaraan.

Dalam penyergapan tersebut, polisi turut mengamankan dokumen yang dibawa pengemudi. Dokumen itu antara lain berupa surat jalan dan faktur manifes. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan untuk mendalami asal serta distribusi barang tersebut.

Penindakan terhadap mobil boks juga bukan satu-satunya sasaran operasi malam itu.

Tim gabungan menyisir beberapa lokasi lain yang telah masuk dalam pemetaan polisi.

Empat Titik Jadi Sasaran Operasi Pekat

Polres Sukabumi menyasar empat titik peredaran minuman beralkohol di jalur Cibadak hingga Cicurug.

Operasi tersebut dilakukan sesuai instruksi pimpinan kepolisian untuk menekan peredaran miras dan obat-obatan terlarang.

Dari seluruh titik yang diperiksa, petugas menyita sekitar 518 botol minuman keras dari berbagai jenis.

Jumlah itu merupakan keseluruhan hasil operasi di empat titik, bukan hanya barang yang ditemukan dalam mobil boks.

Perbedaan tersebut penting agar informasi mengenai jumlah barang bukti tidak menimbulkan salah pengertian.

Polres Sukabumi Perketat Pengawasan Miras

Setelah pengungkapan tersebut, kepolisian memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan.

Polres Sukabumi juga meminta jajaran polsek melakukan operasi secara rutin. Satreskrim dan Satnarkoba akan mendukung kegiatan tersebut.

Selain penindakan, pengawasan menjadi bagian penting karena polisi menemukan pola penjualan yang tidak lagi bergantung pada lokasi tetap.

Kasus mobil boks ini menunjukkan penjual dapat menggunakan kendaraan untuk berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain.

Karena itu, polisi berencana meningkatkan pemantauan di sejumlah jalur yang dianggap rawan.

Penjual Miras Akan Diproses sebagai Tipiring

Kepolisian juga menjelaskan proses hukum yang akan diterapkan.

Untuk sementara, penjualan miras dalam operasi tersebut akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan atau tipiring. Perkaranya selanjutnya akan diajukan ke pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, istilah “disergap” dalam peristiwa tersebut merujuk pada tindakan polisi menghentikan dan memeriksa kendaraan yang telah dipantau.

Sementara itu, penanganan hukumnya tetap mengikuti proses yang berlaku.

Peredaran Miras di Sukabumi Jadi Perhatian Polisi

Operasi terbaru bukan penindakan pertama terhadap peredaran miras di wilayah Sukabumi pada Agustus 2026.

Pada 5 Agustus, Polres Sukabumi Kota menyita 159 botol minuman beralkohol dari tiga lokasi berbeda. Polisi melakukan razia setelah memetakan sejumlah titik berdasarkan pemantauan dan informasi masyarakat.

Kemudian, pada 12 Agustus, polisi menggerebek dua rumah kontrakan di Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 3.643 botol miras. Polisi juga menemukan sekitar 4.000 label Bea Cukai dan kemudian melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut.

Selanjutnya, operasi pada 29 Agustus menemukan modus berbeda berupa penjualan menggunakan kendaraan.

Polisi menilai pola tersebut sebagai upaya untuk menghindari pengawasan karena transaksi dapat dilakukan secara bergerak.

Polisi Minta Penjualan Miras Ilegal Dihentikan

Polres Sukabumi meminta pihak yang memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa memenuhi ketentuan agar menghentikan kegiatannya.

Kepolisian juga memastikan operasi terhadap peredaran miras dan obat-obatan terlarang akan berlanjut.

Pengungkapan “toko miras berjalan” tersebut sekaligus menunjukkan perubahan modus distribusi yang ditemukan petugas.

Setelah sekitar sepekan melakukan pemantauan, polisi akhirnya menghentikan mobil boks tersebut dan menyita barang bukti dalam rangkaian Operasi Pekat.

Dari keseluruhan operasi di empat titik Cibadak hingga Cicurug, polisi mencatat sekitar 518 botol miras berbagai jenis berhasil diamankan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %