Jerman Minta Gugatan Nikaragua Ditolak, Persoalan Yurisdiksi Jadi Perdebatan Utama di ICJ

0 0
Read Time:1 Minute, 53 Second

Jerman meminta Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) menolak gugatan Nikaragua yang menuduh Berlin melanggar hukum internasional melalui dukungannya kepada Israel. Persoalan yurisdiksi dan prosedur menjadi inti perdebatan dalam sidang pendahuluan yang berlangsung di Den Haag pada 7–10 September 2026.

Jerman Persoalkan Yurisdiksi ICJ

Dalam persidangan, Jerman menyatakan ICJ tidak memiliki dasar yurisdiksi yang cukup untuk memeriksa perkara tersebut. Berlin juga menilai Nikaragua tidak menjalankan prosedur diplomatik yang semestinya sebelum membawa sengketa ke pengadilan internasional.

Jerman berpendapat Nikaragua memberikan waktu yang terlalu singkat untuk merespons tuduhan sebelum mengajukan perkara. Karena persoalan tersebut berkaitan dengan syarat dasar pengajuan gugatan, Berlin meminta kasus dihentikan sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Nikaragua Pertahankan Gugatannya

Nikaragua menilai terdapat dasar hukum bagi ICJ untuk memeriksa perkara tersebut. Negara Amerika Tengah itu menuduh Jerman melanggar kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida serta hukum humaniter internasional melalui dukungan militer dan politik kepada Israel.

Menurut Nikaragua, Jerman seharusnya mempertimbangkan risiko bahwa persenjataan yang dikirim dapat digunakan dalam tindakan yang melanggar hukum internasional di Gaza. Nikaragua juga menyatakan telah menyampaikan keberatannya kepada pemerintah Jerman sebelum mengajukan perkara.

Perkara Berawal dari Gugatan 2024

Nikaragua mengajukan perkara terhadap Jerman pada Maret 2024. Gugatan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida dan Konvensi Jenewa, termasuk tuduhan mengenai dukungan militer Jerman kepada Israel.

Pada April 2024, ICJ menolak permintaan Nikaragua untuk memberikan tindakan sementara terhadap Jerman. Namun, pengadilan tidak mengakhiri perkara tersebut dan menyatakan pada tahap itu belum dapat menyimpulkan bahwa tidak terdapat yurisdiksi secara nyata.

Fokus Sidang Belum Masuk Pokok Perkara

Sidang September 2026 bukan pemeriksaan mengenai apakah Jerman benar-benar melanggar Konvensi Genosida. Para hakim terlebih dahulu harus mempertimbangkan keberatan awal Jerman mengenai yurisdiksi dan dapat diterima atau tidaknya sejumlah klaim Nikaragua.

Perbedaan ini penting karena keputusan mengenai yurisdiksi akan menentukan apakah perkara dapat berlanjut ke tahap berikutnya. Jika keberatan Jerman diterima, gugatan dapat dihentikan tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap substansi tuduhan.

Keputusan ICJ Dinantikan

ICJ diperkirakan akan menentukan persoalan yurisdiksi setelah mempertimbangkan argumen kedua pihak. Belum ada putusan mengenai pokok sengketa dalam tahap persidangan tersebut.

Jika perkara dilanjutkan, prosesnya dapat berlangsung selama bertahun-tahun sebelum mencapai putusan akhir. Sengketa ini pun menjadi salah satu perkara internasional yang menempatkan persoalan ekspor senjata, kewajiban mencegah genosida, dan batas yurisdiksi pengadilan internasional dalam satu rangkaian perdebatan hukum.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %