DPR RI mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana. Regulasi tersebut ditargetkan dapat disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan batas waktu tersebut saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pada 27 Agustus 2026.
Selain itu, komitmen penyelesaian RUU tersebut dituangkan dalam pernyataan tertulis pimpinan DPR. Langkah itu dilakukan untuk memberikan kepastian sekaligus membuka ruang pengawasan publik.
DPR Tetapkan Batas 15 Desember 2026
DPR sebelumnya menargetkan RUU Perampasan Aset selesai pada Desember 2026.
Namun, pimpinan DPR kemudian memberikan batas waktu yang lebih spesifik. RUU tersebut ditargetkan diketok dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menyatakan proses pembahasan terus dipercepat.
Menurut perhitungan Komisi III, waktu efektif masa sidang yang tersedia hanya sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan masa reses.
Karena itu, sejumlah tahapan harus diselesaikan dalam waktu tersebut.
Komisi III Siapkan Sejumlah Tahapan
Pembentukan RUU Perampasan Aset masih harus melewati sejumlah proses sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Komisi III akan melanjutkan RDPU untuk menyerap aspirasi masyarakat. Selanjutnya, proses akan mencakup harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), serta pengesahan tingkat pertama.
Tahap terakhir adalah pengambilan keputusan tingkat kedua dalam rapat paripurna.
Sementara itu, proses penyerapan aspirasi sudah berjalan. Hingga 25 Agustus, Komisi III menyatakan telah menggelar 35 RDPU dan tiga kunjungan kerja ke daerah.
Masukan tertulis juga telah diterima dari puluhan elemen masyarakat.
Pemerintah dan DPR Punya Target Sama
Target penyelesaian RUU tersebut mendapat respons dari pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan target DPR sejalan dengan pemerintah.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto telah meminta menteri yang bertanggung jawab secara teknis untuk bekerja cepat.
Pemerintah saat ini masih menunggu proses internal DPR. Setelah proses tersebut selesai, RUU akan disampaikan kepada Presiden.
Presiden kemudian akan menunjuk menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan.
Menurut Yusril, apabila draf telah selesai, pembahasan bersama pemerintah dapat berlangsung relatif cepat. Bahkan, proses tersebut dinilai bisa diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan.
RUU Perampasan Aset Butuh Pembahasan Cermat
Meski dikebut, DPR menyatakan penyusunan regulasi ini membutuhkan kehati-hatian.
Habiburokhman menjelaskan bahwa konsep perampasan aset terkait tindak pidana merupakan hal yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.
Karena itu, pembahasannya membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah undang-undang lain.
Salah satu persoalan penting adalah keseimbangan antara pemulihan aset hasil kejahatan dan perlindungan hak warga.
Di sisi lain, DPR juga ingin mencegah munculnya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Aset yang menjadi objek perampasan harus memiliki hubungan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik juga menjadi perhatian dalam pembahasan.
Partisipasi Publik Tetap Dibuka
DPR memastikan masyarakat masih dapat memberikan masukan terhadap RUU Perampasan Aset.
Komisi III membuka ruang melalui Rapat Dengar Pendapat Umum. Selain itu, akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, dan kelompok profesi telah dilibatkan dalam proses tersebut.
Partisipasi publik dinilai penting karena regulasi ini akan memberikan kewenangan besar dalam proses penegakan hukum.
Oleh sebab itu, percepatan pembahasan tidak boleh mengurangi perlindungan terhadap hak masyarakat.
DPR menyatakan regulasi tersebut harus mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
RUU Diharapkan Perkuat Pemulihan Aset
RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memperkuat mekanisme pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Regulasi tersebut juga diharapkan mendukung pemberantasan korupsi. Namun, penerapannya harus tetap memberikan kepastian hukum.
Komisi III menilai semangat mempercepat pemulihan aset harus berjalan bersama perlindungan hak warga negara.
Dengan demikian, pembahasan beberapa bulan ke depan menjadi tahap penting sebelum RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Target itu kini menjadi komitmen DPR dan juga sejalan dengan agenda pemerintah.