JAKARTA – Perkara Dokter Tifa di PN Jakarta Timur memasuki perkembangan penting. Majelis hakim mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Putusan sela tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU batal demi hukum. Akibatnya, pemeriksaan pokok perkara berdasarkan dakwaan tersebut tidak dilanjutkan.
Dokter Tifa di PN Jakarta Timur
Perkara ini berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kasus tersebut berkaitan dengan pernyataan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Sebelumnya, Kejaksaan melimpahkan berkas perkara Dokter Tifa ke PN Jakarta Timur pada 23 Juni 2026. Perkara kemudian tercatat dan dipersiapkan untuk menjalani persidangan.
Sidang perdana dijadwalkan pada 2 Juli 2026.
Setelah dakwaan dibacakan, tim kuasa hukum Dokter Tifa mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi
Tim Pembela Dokter Tifa menyampaikan sejumlah keberatan terhadap dakwaan JPU.
Salah satu poin yang dipersoalkan berkaitan dengan kewenangan relatif PN Jakarta Timur. Tim pembela juga mempersoalkan penyusunan surat dakwaan.
Selain itu, kuasa hukum meminta majelis hakim menghentikan pemeriksaan perkara terhadap Dokter Tifa. Mereka juga meminta pemulihan nama baik kliennya.
Jaksa kemudian memberikan tanggapan.
JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi tersebut. Menurut jaksa, surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Jaksa Sempat Minta Sidang Dilanjutkan
JPU juga berpendapat PN Jakarta Timur memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
Jaksa merujuk pada keputusan Ketua Mahkamah Agung mengenai pengalihan yurisdiksi perkara.
Oleh karena itu, JPU meminta pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Namun, majelis hakim akhirnya memiliki penilaian berbeda terkait surat dakwaan.
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa
Majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati menerima eksepsi tim pembela.
Hakim kemudian menyatakan surat dakwaan JPU terhadap Dokter Tifa batal demi hukum.
Majelis menilai jaksa belum menguraikan perbuatan yang didakwakan secara cermat, jelas, dan lengkap. Persoalan tersebut berkaitan dengan penerapan ketentuan KUHP lama dan KUHP Nasional terhadap perbuatan yang didakwakan.
Karena itu, pemeriksaan perkara berdasarkan dakwaan tersebut tidak dilanjutkan.
Berkas Dikembalikan kepada Jaksa
Putusan sela juga memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada JPU.
Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada negara.
Keputusan tersebut penting karena berkaitan dengan syarat materiil sebuah surat dakwaan.
Menurut pertimbangan hakim, dakwaan harus menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap. Waktu serta tempat terjadinya perbuatan juga harus diterangkan dengan tepat.
Dengan demikian, persoalan yang diputus dalam tahap tersebut berhubungan dengan surat dakwaan.
Putusan sela itu bukan putusan yang menilai terbukti atau tidaknya seluruh tuduhan dalam pokok perkara.
Dokter Tifa Sebelumnya Dikenai Wajib Lapor
Sebelum perkara masuk persidangan, Dokter Tifa memang pernah dikenai kewajiban untuk melakukan wajib lapor.
ANTARA melaporkan bahwa setelah pelimpahan perkara dari penyidik, Roy Suryo dan Dokter Tifa dikenakan wajib lapor setiap satu minggu sekali.
Kuasa hukum saat itu menyebut kliennya mematuhi prosedur wajib lapor.
Namun, informasi tersebut perlu dibedakan dari klaim mengenai permintaan wajib lapor dalam sidang terbaru.
Saya belum menemukan konfirmasi tepercaya bahwa jaksa baru-baru ini meminta hakim menetapkan wajib lapor karena Dokter Tifa absen lalu permintaan tersebut ditolak.
Karena itu, detail tersebut sebaiknya tidak ditulis sebagai fakta sebelum ada keterangan resmi pengadilan atau sumber jurnalistik yang dapat diverifikasi.
Perjalanan Perkara Dokter Tifa
Perkara Dokter Tifa di PN Jakarta Timur telah melewati beberapa tahap.
Berkas perkara dilimpahkan pada Juni 2026. Setelah itu, sidang perdana dijadwalkan pada awal Juli.
Tim pembela kemudian mengajukan eksepsi.
Jaksa meminta eksepsi ditolak dan perkara diteruskan ke pembuktian. Namun, majelis hakim akhirnya menerima keberatan tim Dokter Tifa.
Pada 23 Juli 2026, surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan berkas diperintahkan kembali kepada JPU.