NAGOYA – Kepolisian Jepang menangkap seorang warga negara Indonesia terkait kasus perampokan toko jam tangan mewah di Nagoya, Prefektur Aichi. Kasus tersebut melibatkan belasan jam tangan dengan nilai sekitar 30 juta yen atau sekitar Rp3 miliar.
Pria yang ditangkap berusia 21 tahun dan tinggal di Kota Tokai, Prefektur Aichi. Polisi menduga ia terlibat bersama sejumlah orang lain dalam perampokan yang terjadi pada 15 Agustus 2026.
Informasi mengenai kasus ini juga beredar di media sosial, termasuk melalui video TikTok yang min kirim. Namun, laporan media Jepang memberikan rincian lebih lengkap mengenai proses penyelidikan.
Sebanyak 15 Jam Tangan Mewah Dirampas
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko jam dan perhiasan di Nishi-Sakura-cho, Distrik Minami, Nagoya. Para tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap pengelola toko sebelum mengambil barang berharga.
Menurut laporan Tokai TV, kelompok tersebut diduga membawa kabur 15 jam tangan mewah. Total harga jual seluruh barang mencapai sekitar 30 juta yen.
Dalam kejadian itu, pengelola toko yang berusia 79 tahun juga mengalami kekerasan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat.
WNI Diduga Bertugas Menerima Jam Curian
Penyelidikan kemudian mengarah kepada pria berkewarganegaraan Indonesia tersebut. Polisi menangkapnya sebagai orang keempat dalam pengembangan kasus ini.
Namun, polisi menduga ia bukan satu-satunya orang yang terlibat. Berdasarkan penyelidikan sementara, WNI tersebut diduga bertugas menerima jam tangan yang dibawa oleh eksekutor setelah perampokan.
Sementara itu, kepolisian Jepang belum mengungkap apakah pria tersebut mengakui atau membantah tuduhan. Oleh karena itu, keterlibatannya masih berada dalam proses penyelidikan.
Tiga Orang Lebih Dulu Ditangkap
Sebelum penangkapan terbaru, polisi telah mengamankan tiga orang terkait kasus yang sama. Mereka terdiri dari orang yang diduga menjalankan aksi dan pihak yang diduga merekrut eksekutor.
Salah satu orang yang telah ditangkap merupakan remaja berusia 15 tahun. Polisi menduga remaja tersebut merekrut pelaksana melalui media sosial.
Selain itu, dua remaja berusia 19 dan 17 tahun sebelumnya juga telah ditangkap. Penyelidikan terhadap ketiganya kemudian membantu polisi menemukan dugaan keterlibatan tersangka lain.
Polisi Selidiki Dugaan Jaringan Tokuryu
Kepolisian Jepang juga mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok kriminal anonim dan berpindah-pindah yang dikenal sebagai Tokuryu. Kelompok semacam ini biasanya tidak memiliki struktur organisasi permanen seperti kelompok kriminal tradisional Jepang.
Polisi menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Karena itu, penyelidikan terus berjalan untuk mengetahui jaringan, pembagian peran, serta keberadaan jam tangan yang dirampas.
Penangkapan WNI berusia 21 tahun tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan kasus. Meski demikian, statusnya tetap sebagai tersangka, sehingga keterlibatan dan tanggung jawab pidananya harus menunggu proses hukum di Jepang.