Ahli Soroti Sprindik Kasus Febrie, Tanda Tangan Pejabat Tak Berwenang Dinilai Langgar Prosedur

0 0
Read Time:1 Minute, 23 Second

Jakarta – Sidang praperadilan Febrie Adriansyah kembali membahas prosedur penyidikan. Kali ini, perhatian tertuju pada surat perintah penyidikan atau sprindik. Ahli yang dihadirkan pihak Febrie menyoroti kewenangan pejabat yang menandatangani dokumen tersebut.

Menurut ahli, penerbitan sprindik harus mengikuti aturan yang berlaku. Selain itu, dokumen tersebut harus ditandatangani oleh pejabat yang memiliki kewenangan. Karena itu, persoalan tanda tangan menjadi salah satu hal yang diperdebatkan dalam persidangan.

Tim hukum Febrie sebelumnya juga mempersoalkan keabsahan sprindik tersebut. Mereka menilai terdapat masalah prosedural dalam proses penyidikan. Oleh sebab itu, persoalan tersebut kemudian dibawa ke jalur praperadilan untuk diuji oleh hakim.

Praperadilan Febrie Soroti Prosedur Penyidikan

Dalam persidangan, ahli menjelaskan pentingnya kewenangan dalam penerbitan surat perintah penyidikan. Menurut keterangannya, setiap tindakan penyidikan harus memiliki dasar yang jelas. Prosedur administrasi juga harus sesuai dengan ketentuan hukum.

Sementara itu, tim kuasa hukum Febrie menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses penanganan perkara. Salah satunya berkaitan dengan pihak yang menandatangani sprindik. Mereka meminta hakim menilai apakah prosedur tersebut telah sesuai dengan aturan.

Namun, keberatan tersebut masih menjadi bagian dari dalil yang diuji di persidangan. Dengan demikian, pendapat mengenai adanya pelanggaran belum dapat dianggap sebagai keputusan hukum final.

Hakim Akan Menilai Dalil Kedua Pihak

Praperadilan menjadi mekanisme untuk menguji tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum. Dalam perkara ini, hakim akan mempertimbangkan argumentasi pemohon dan jawaban pihak termohon. Keterangan ahli juga menjadi bagian dari materi yang disampaikan di persidangan.

Selanjutnya, hakim akan menilai seluruh fakta dan dasar hukum yang diajukan. Penilaian tersebut akan menentukan apakah keberatan terkait prosedur penyidikan memiliki dasar hukum.

Oleh karena itu, hasil akhir perkara tetap bergantung pada putusan hakim. Sampai putusan dijatuhkan, dugaan pelanggaran prosedur dalam sprindik Febrie masih merupakan persoalan yang sedang diuji melalui praperadilan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %