Dugaan Rp40 Miliar Seret Nama Febrie Adriansyah, Pengacara Bantah Terkait ASABRI-Jiwasraya

0 0
Read Time:4 Minute, 11 Second

JAKARTA — Nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan. Dugaan penerimaan uang sekitar Rp40 miliar muncul dalam pertimbangan hakim saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dugaan tersebut berkaitan dengan keterangan pengusaha Tan Kian. Dalam persidangan, hakim membacakan konstruksi bukti penyidik mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura.

Nilainya setara sekitar Rp40 miliar. Keterangan itu mengaitkan uang tersebut dengan persoalan hukum perkara Jiwasraya dan/atau ASABRI.

Namun, pihak Febrie membantah tuduhan tersebut. Kuasa hukum Febrie juga menegaskan bahwa hakim belum membuktikan kebenaran dugaan penyerahan uang.

Dugaan Rp40 Miliar Muncul dalam Praperadilan

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengungkap persoalan tersebut ketika membacakan putusan praperadilan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Menurut hakim, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi sebelum melakukan penggeledahan.

Penyidik juga memperoleh informasi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya atau ASABRI.

Dalam proses tersebut, muncul keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang.

Tan Kian menyebut uang itu berbentuk dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp40 miliar.

Selain keterangan saksi, penyidik memiliki dokumen, data transaksi, serta komunikasi yang mereka nilai saling berkaitan.

Hakim Tegaskan Belum Membuktikan Penerimaan Uang

Meski menyebut keterangan mengenai Rp40 miliar, hakim memberikan penegasan penting.

Sidang praperadilan tidak menguji apakah Febrie benar-benar menerima uang tersebut.

Hakim hanya memeriksa legalitas tindakan penyidik. Pemeriksaan itu mencakup penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka.

Karena itu, pertimbangan hakim tidak dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa Febrie terbukti menerima Rp40 miliar.

Richard menegaskan bahwa hakim praperadilan tidak boleh melanjutkan pemeriksaan hingga menentukan kebenaran keterangan Tan Kian.

Poin ini penting karena proses pidana terhadap Febrie masih berjalan.

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Hakim menilai penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup sebelum menjalankan tindakan hukum.

Menurut pertimbangan hakim, penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti untuk memenuhi persyaratan formal.

Atas dasar itu, hakim menilai proses penggeledahan dan penyitaan memenuhi ketentuan hukum.

Namun, keputusan tersebut sekali lagi tidak menentukan bersalah atau tidaknya Febrie.

Pengadilan akan menguji pokok perkara melalui proses hukum selanjutnya.

Pengacara Febrie Bantah Dugaan Rp40 Miliar

Sehari setelah pemberitaan mengenai putusan tersebut berkembang, kuasa hukum Febrie memberikan bantahan.

Febri Diansyah, pengacara Febrie Adriansyah, mengatakan kliennya tidak pernah menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian.

Ia menyampaikan bantahan itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.

Menurut Febri Diansyah, sejumlah pemberitaan tidak menggambarkan isi putusan secara tepat.

Ia mengatakan hakim tidak pernah menyimpulkan bahwa Febrie Adriansyah menerima Rp40 miliar.

Pengacara Sebut Keterangan Bersifat Sepihak

Tim hukum juga menyoroti sumber informasi mengenai dugaan penyerahan uang.

Menurut Febri Diansyah, informasi tersebut berasal dari keterangan Tan Kian. Ia menyebutnya sebagai keterangan sepihak yang masih membutuhkan pengujian lebih lanjut.

Pengacara juga menyampaikan versi berbeda mengenai sosok penerima uang.

Menurut pembacaan tim hukum terhadap transkrip putusan, keterangan dalam berita acara pemeriksaan menyebut pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.

Perbedaan keterangan tersebut membuat proses pembuktian menjadi semakin penting.

Penyidik perlu menguji setiap keterangan bersama bukti lain untuk menentukan konstruksi perkara secara utuh.

Kasus ASABRI dan Jiwasraya Ikut Terseret

Nama ASABRI dan Jiwasraya muncul karena hakim menyebut kedua perkara tersebut ketika membacakan konstruksi bukti penyidik.

Hakim menyatakan keterangan mengenai uang Rp40 miliar berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan/atau ASABRI.

Namun, persidangan tersebut tidak sedang mengadili ulang perkara korupsi kedua perusahaan.

Fokus praperadilan terletak pada legalitas tindakan penyidik terhadap Febrie.

Karena itu, hubungan antara uang tersebut dan penanganan perkara ASABRI atau Jiwasraya masih membutuhkan pembuktian dalam proses hukum berikutnya.

Bukti Transaksi dan Komunikasi Jadi Pertimbangan

Selain keterangan saksi, hakim turut menyinggung dokumen yang penyidik miliki.

Penyidik mengantongi data transaksi dan komunikasi yang mereka anggap berkaitan dengan keterangan sejumlah saksi.

Hakim kemudian menilai rangkaian informasi itu cukup untuk memenuhi syarat formal bukti permulaan.

Penilaian tersebut memberi dasar bagi penyidik untuk melakukan tindakan hukum yang menjadi objek praperadilan.

Namun, standar bukti permulaan berbeda dengan pembuktian kesalahan dalam persidangan pokok perkara.

Jaksa nantinya tetap harus membuktikan setiap tuduhan sesuai hukum acara pidana.

Status Hukum Febrie Jadi Perhatian

Febrie sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dalam perkara yang kini berjalan, proses hukum terhadapnya turut mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA melaporkan Febrie telah menyandang status tersangka ketika mengikuti rangkaian proses hukum pada Agustus 2026.

Febrie kemudian menempuh jalur praperadilan untuk menguji tindakan aparat.

Selain perkara nomor 134, ia juga mengajukan praperadilan lain terkait legalitas upaya paksa dan penetapan tersangka.

Proses tersebut membuat perkembangan kasus mendapat perhatian luas.

Dugaan Rp40 Miliar Masih Harus Dibuktikan

Perkembangan terbaru menunjukkan dua posisi yang berbeda.

Di satu sisi, hakim mengungkap adanya keterangan saksi dan bukti pendukung yang menjadi dasar tindakan penyidik.

Di sisi lain, tim hukum Febrie membantah penerimaan uang tersebut.

Hakim sendiri sudah menegaskan batas kewenangan praperadilan. Ia tidak menyatakan keterangan tentang penyerahan uang itu benar dan tidak menyatakan Febrie terbukti melakukan tindak pidana.

Dengan demikian, publik belum dapat menyimpulkan bahwa Febrie benar-benar menerima Rp40 miliar.

Proses penyidikan dan persidangan selanjutnya akan menguji dugaan tersebut. Aparat juga perlu membuktikan hubungan uang dengan perkara ASABRI maupun Jiwasraya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %