RUU Kadin Jadi Sorotan, DPR Minta Batas Kewenangan dengan Pemerintah Diperjelas

0 0
Read Time:2 Minute, 57 Second

JAKARTA – Pembahasan RUU Kadin mulai menyoroti batas kewenangan antara Kamar Dagang dan Industri Indonesia dengan pemerintah. Sejumlah anggota DPR meminta rumusan kewenangan Kadin diperjelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih.

Komisi VI DPR membahas persoalan tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Sorotan terutama mengarah pada rumusan Pasal 8 dan Pasal 9. Kedua pasal tersebut mengatur fungsi dan tugas Kadin dalam hubungannya dengan kebijakan nasional.

RUU Kadin Perlu Perjelas Batas Kewenangan

Anggota Komisi VI DPR Rizal Bawazier menyoroti rumusan Pasal 8 dalam RUU Kadin.

Pasal tersebut membuka ruang bagi Kadin untuk terlibat dalam penetapan kebijakan nasional bidang industri dan perdagangan bersama menteri serta lembaga pemerintah lainnya.

Rizal menilai rumusan itu berpotensi menimbulkan kerancuan. Menurut dia, Kadin dapat terlihat memiliki posisi yang sama dengan kementerian dalam menentukan kebijakan.

Ia kemudian mengusulkan penambahan kata “dapat” dalam rumusan tersebut. Dengan perubahan itu, keterlibatan Kadin bersifat pilihan dan tidak menjadi kewajiban dalam setiap penetapan kebijakan.

Menurut Rizal, perubahan tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya kesan dualisme dalam penetapan kebijakan nasional.

Tugas Kadin Dinilai Bisa Bersinggungan dengan Pemerintah

Sorotan tidak berhenti pada Pasal 8.

Rizal juga menyoroti empat tugas Kadin yang tercantum dalam Pasal 9 rancangan undang-undang. Rumusan tersebut dinilai dapat bersinggungan dengan fungsi kementerian koordinator.

Karena itu, DPR perlu memperjelas posisi Kadin sebagai organisasi dunia usaha.

Kadin memang dapat memberikan masukan terhadap kebijakan ekonomi. Namun, kewenangan untuk menetapkan kebijakan negara tetap perlu memiliki batas yang tegas.

Anggota Komisi VI DPR Asep Wahyuwijaya juga menyampaikan pandangan serupa. Ia mendukung penguatan Kadin, tetapi mengingatkan agar organisasi tersebut tidak mengambil alih kewenangan negara.

Menurut Asep, kekuatan Kadin seharusnya berada pada kemandirian serta kualitas masukan yang diberikan kepada pemerintah.

Kadin Tetap Diposisikan sebagai Mitra Strategis

Pembahasan RUU Kadin pada dasarnya bertujuan memperkuat organisasi tersebut.

DPR sebelumnya menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 diarahkan untuk memperkuat fungsi, kewenangan, dan tata kelola Kadin.

Kadin diharapkan memiliki peran lebih optimal sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional.

RUU tersebut juga merespons perubahan dunia usaha selama hampir empat dekade.

Digitalisasi, perkembangan perdagangan, investasi, serta perubahan struktur ekonomi membuat aturan lama dinilai membutuhkan pembaruan.

Namun, penguatan tersebut tetap membutuhkan batas kewenangan yang jelas.

RUU Kadin Memuat 12 Bab dan 43 Pasal

Draf yang dibahas DPR terdiri atas 12 bab dan 43 pasal.

Sejumlah ketentuan baru mengatur fungsi, tugas, dan wewenang Kadin. Rancangan tersebut juga membahas kode etik serta mahkamah kehormatan.

Selain itu, RUU memuat sistem data dan informasi hingga lembaga penyelesaian sengketa bisnis. Beberapa pengaturan tersebut belum tercantum dalam UU Kadin yang berlaku saat ini.

Penguatan dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah juga masuk dalam pembahasan.

DPR berharap perubahan regulasi membuat Kadin lebih relevan dengan kebutuhan dunia usaha modern.

Pengusaha Daerah Juga Menjadi Perhatian

Revisi UU Kadin sebelumnya mendapat dukungan karena dinilai dapat memperkuat peran pengusaha daerah.

Anggota Baleg DPR Rocky Candra mengatakan perubahan aturan perlu mendorong pengusaha daerah agar tidak hanya menjadi penonton dalam pertumbuhan ekonomi.

Dengan posisi yang lebih kuat, Kadin diharapkan mampu menjembatani kepentingan pelaku usaha dengan pemerintah.

Namun, fungsi tersebut berbeda dengan kewenangan negara dalam menetapkan kebijakan.

Perbedaan inilah yang kini menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU Kadin.

DPR Cari Titik Seimbang

Pembahasan selanjutnya akan menentukan bagaimana Kadin ditempatkan dalam sistem ekonomi nasional.

DPR menghadapi dua kepentingan yang perlu diseimbangkan. Kadin membutuhkan posisi kuat untuk mewakili dunia usaha. Pada saat bersamaan, kewenangan pemerintah harus tetap memiliki batas yang jelas.

Karena itu, penyempurnaan rumusan pasal menjadi penting.

Dengan batas kewenangan yang tegas, Kadin dapat tetap menjadi mitra strategis pemerintah tanpa menimbulkan tumpang tindih dalam penetapan kebijakan ekonomi nasional.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %