JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus memperkuat integritas dalam lingkungan kerja. Langkah tersebut menjadi bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Penguatan budaya antikorupsi BKN ditandai melalui penandatanganan Pakta Integritas dan Maklumat Pelayanan. Kegiatan berlangsung di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
BKN menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak boleh berhenti pada pemenuhan penilaian. Sebaliknya, nilai integritas harus menjadi kebiasaan dalam menjalankan pekerjaan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Budaya Antikorupsi BKN Diperkuat
Komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong birokrasi yang profesional dan bersih. Karena itu, BKN ingin nilai integritas hadir dalam aktivitas kerja sehari-hari.
Langkah ini juga berkaitan dengan upaya membangun pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. BKN sebelumnya telah menjalankan penguatan budaya antigratifikasi bagi seluruh pegawai melalui sosialisasi pengendalian gratifikasi.
Dengan demikian, antikorupsi tidak hanya dipahami sebagai kewajiban administratif. Nilai tersebut diarahkan menjadi prinsip yang melekat dalam perilaku pegawai.
Pakta Integritas Jadi Bentuk Komitmen
Penandatanganan Pakta Integritas menjadi salah satu wujud komitmen BKN. Melalui langkah tersebut, setiap unit kerja didorong menjaga profesionalitas sekaligus menghindari praktik yang bertentangan dengan ketentuan.
Selain itu, Maklumat Pelayanan menjadi bentuk kesungguhan BKN dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Penguatan tersebut mendukung pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
BKN juga menempatkan integritas sebagai unsur penting dalam pengelolaan ASN. Kepala BKN sebelumnya menegaskan bahwa kompetensi, integritas, kinerja, dan kapasitas menjadi dasar dalam sistem merit dan manajemen talenta ASN.
Bukan Hanya Mengejar Predikat WBK dan WBBM
Pembangunan Zona Integritas memang berkaitan dengan pencapaian WBK dan WBBM. Namun, BKN ingin proses tersebut menghasilkan perubahan nyata dalam budaya organisasi.
Karena itu, budaya antikorupsi BKN tidak diarahkan hanya untuk memenuhi indikator evaluasi. Implementasinya harus terlihat melalui perilaku pegawai, tata kelola, dan kualitas pelayanan.
Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya reformasi birokrasi. Lingkungan kerja yang berintegritas diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
Integritas Menjadi Bagian Budaya Kerja ASN
Penguatan integritas bukan agenda baru bagi BKN. Pada Juni 2026, BKN juga menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi yang diikuti pegawai secara luring dan daring. Kegiatan itu bertujuan meningkatkan kesadaran antikorupsi serta mendukung reformasi birokrasi.
Kini, komitmen tersebut kembali diperkuat melalui Pakta Integritas dan Maklumat Pelayanan. BKN ingin memastikan nilai antikorupsi diterapkan secara konsisten.
Melalui budaya antikorupsi BKN, lembaga tersebut mendorong terciptanya ASN yang profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan publik. Integritas pun diharapkan menjadi kebiasaan kerja, bukan sekadar persyaratan untuk memperoleh predikat tertentu.