KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy di Jakarta Selatan, Telusuri Dugaan Pemberian dari Swasta

0 0
Read Time:2 Minute, 14 Second

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Rumah tersebut berada di wilayah Jakarta Selatan.

Penyitaan dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.

Selain menyita rumah, KPK akan menelusuri proses perolehan aset tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan hubungan pemberian rumah dengan rangkaian perkara yang sedang diusut.

Rumah Diduga Berasal dari Pihak Swasta

Menurut KPK, rumah mewah tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta kepada Vinna. Namun, penyidik masih mendalami maksud serta tujuan pemberian tersebut.

Karena itu, KPK belum berhenti pada proses penyitaan. Penyidik akan mencari hubungan antara dugaan pemberian aset dengan perkara korupsi yang sedang berjalan.

Penelusuran tersebut penting untuk mengetahui asal-usul aset. Selain itu, penyidik akan mendalami kemungkinan keterkaitannya dengan proyek-proyek di Bengkulu.

Dalam proses sebelumnya, KPK memeriksa seorang pengusaha berinisial EBS. Pemeriksaan itu antara lain mendalami dugaan pemberian sejumlah aset kepada pejabat di Kota Bengkulu. Aset yang ditelusuri mencakup mobil, apartemen, hingga rumah mewah.

KPK Sebelumnya Sita Pajero Sport

Rumah bukan satu-satunya aset Vinna yang disita penyidik. Sebelumnya, KPK juga menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport.

Mobil tersebut juga diduga berasal dari pemberian pihak swasta. Penyitaan kendaraan dilakukan di wilayah Jakarta Selatan.

Sementara itu, KPK masih menyelidiki hubungan pemberian kendaraan tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

Dengan demikian, penyidik kini menelusuri lebih dari satu aset yang dikaitkan dengan Vinna. Meski begitu, dugaan asal-usul dan keterkaitan aset tersebut masih dalam proses penyidikan.

Berawal dari Kasus Rejang Lebong

Penyitaan rumah ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Bengkulu.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK. Pada 11 Maret 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Kemudian, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026. Lokasi tersebut mencakup kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.

Selain itu, rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, turut digeledah. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar.

Penyidikan Masih Berlanjut

KPK menegaskan penyitaan rumah bukan akhir dari proses penelusuran. Penyidik masih mendalami proses perolehan aset serta dugaan aliran pemberian yang berkaitan dengan perkara.

Karena proses hukum masih berjalan, dugaan pemberian rumah dari pihak swasta belum merupakan kesimpulan akhir mengenai pertanggungjawaban pidana Vinna.

Penyitaan sendiri merupakan tindakan penyidikan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Karena itu, perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan KPK.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %