China Siapkan Rancangan Undang-Undang Antikorupsi Lintas Negara

0 0
Read Time:1 Minute, 33 Second

China sedang menyiapkan aturan khusus untuk memperkuat pemberantasan korupsi yang melibatkan aktivitas lintas negara. Rancangan tersebut mulai mendapat perhatian perusahaan asing karena berpotensi memperluas kewajiban kepatuhan dan risiko hukum dalam menjalankan bisnis di China.

Rancangan Mulai Dibahas

Rancangan Undang-Undang Antikorupsi Lintas Negara pertama kali dibacakan dalam sidang Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China pada 25 Agustus 2026. Rancangan itu terdiri dari enam bab dan 47 pasal serta masih dalam proses pembahasan.

Dokumen tersebut kemudian dibuka untuk mendapatkan masukan publik hingga 26 September. Karena belum disahkan, sejumlah ketentuan masih dapat berubah sebelum menjadi aturan yang berlaku.

Jangkauan Hukumnya Lebih Luas

Rancangan ini diarahkan untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan pelaku, perusahaan, aset, atau aktivitas di lebih dari satu negara. Pemerintah China ingin memperkuat kemampuan untuk mengejar tersangka, memulihkan aset hasil korupsi, serta meningkatkan kerja sama internasional.

Aturan tersebut juga mencakup kewajiban integritas dan kepatuhan bagi perusahaan. Artinya, perusahaan yang beroperasi di China perlu memperhatikan lebih serius mekanisme pencegahan suap, pengawasan pihak ketiga, serta prosedur internal perusahaan.

Perusahaan Asing Ikut Mencermati

Perusahaan asing menjadi salah satu pihak yang berpotensi terdampak. Analisis hukum menyebut rancangan tersebut dapat memperluas paparan yurisdiksi, meningkatkan kewajiban kerja sama dalam penyelidikan, serta menimbulkan persoalan ketika permintaan hukum China bertemu dengan kewajiban perusahaan terhadap negara lain.

Kondisi itu membuat perusahaan multinasional perlu memperhatikan hubungan antara aturan antikorupsi China dan regulasi di negara asal. Perbedaan kewajiban mengenai pengungkapan informasi, bukti, dan penyelidikan dapat menciptakan tantangan baru bagi tim kepatuhan.

Pemerintah China Perkuat Kerja Sama

Beijing menempatkan aturan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat penanganan korupsi lintas batas. Selain mengejar pelaku yang berada di luar negeri, rancangan tersebut juga berkaitan dengan pemulihan aset dan peningkatan koordinasi antarinstansi.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi China semakin diarahkan pada aktivitas yang memiliki hubungan internasional. Kerangka hukum baru diharapkan dapat menutup celah yang muncul ketika tindak pidana, pelaku, dan aset berada di yurisdiksi berbeda.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %