Sengketa antara Nikaragua dan Jerman mengenai dukungan militer Berlin kepada Israel memasuki tahap penting di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag. Nikaragua menuduh Jerman melanggar kewajiban internasional karena memasok senjata kepada Israel, sementara Jerman meminta perkara tersebut dihentikan dengan alasan masalah yurisdiksi dan prosedur.
Sidang Berlangsung di Den Haag
ICJ menggelar sidang terbuka pada 7–10 September 2026 untuk membahas keberatan awal yang diajukan Jerman. Tahap ini belum menentukan apakah tuduhan Nikaragua terhadap Jerman terbukti, tetapi menentukan apakah pengadilan memiliki kewenangan untuk melanjutkan perkara.
Perkara tersebut diajukan Nikaragua pada Maret 2024. Negara Amerika Tengah itu mendasarkan gugatannya antara lain pada Konvensi Genosida 1948 dan aturan hukum humaniter internasional.
Nikaragua Soroti Pengiriman Senjata
Nikaragua berpendapat Jerman memiliki kewajiban untuk mengambil langkah pencegahan ketika terdapat risiko serius terjadinya genosida. Karena itu, dukungan militer dan pengiriman senjata ke Israel dipersoalkan dalam konteks operasi militer Israel di Gaza.
Dalam persidangan, Nikaragua juga menekankan hubungan erat Jerman dengan Israel serta posisi Jerman sebagai salah satu pemasok persenjataan utama Israel. Menurut Nikaragua, hubungan tersebut memberi Berlin pengaruh yang seharusnya dapat digunakan untuk mencegah pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Jerman Minta Perkara Dihentikan
Jerman menolak tuduhan tersebut dan meminta ICJ tidak melanjutkan perkara. Berlin berpendapat Nikaragua belum memenuhi sejumlah persyaratan sebelum membawa sengketa ke pengadilan internasional.
Jerman juga mempersoalkan apakah ICJ dapat memutus perkara tanpa kehadiran Israel sebagai pihak yang perilakunya menjadi latar utama tuduhan. Pemerintah Jerman turut menegaskan bahwa ekspor senjatanya melalui proses pemeriksaan dan harus sesuai dengan hukum internasional.
ICJ Pernah Menolak Langkah Darurat
Sengketa ini bukan pertama kalinya diperiksa ICJ. Pada April 2024, pengadilan menolak permintaan Nikaragua untuk mengeluarkan tindakan sementara terhadap Jerman karena kondisi saat itu dinilai belum memerlukan langkah tersebut. Namun, keputusan tersebut tidak mengakhiri keseluruhan perkara.
Kini perhatian kembali tertuju pada apakah ICJ memiliki yurisdiksi untuk memeriksa gugatan tersebut. Jika pengadilan menerima posisi Nikaragua, perkara dapat bergerak menuju pemeriksaan yang lebih mendalam mengenai tuduhan terhadap Jerman.
Dampaknya Bisa Lebih Luas
Perkara ini berpotensi menjadi perhatian bagi negara-negara yang memasok senjata kepada pihak yang terlibat konflik. Salah satu persoalan pentingnya adalah sejauh mana negara pemasok dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan kewajiban internasional ketika terdapat dugaan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter.
Namun, belum ada putusan ICJ yang menyatakan Jerman bersalah dalam perkara ini. Pengadilan terlebih dahulu harus menentukan apakah gugatan Nikaragua dapat diteruskan sebelum masuk ke pembahasan pokok sengketa.
Babak Berikutnya Menunggu Putusan ICJ
Sidang September 2026 menjadi tahap prosedural yang penting bagi kedua negara. Jerman berusaha menghentikan perkara sebelum pemeriksaan substansi, sedangkan Nikaragua meminta hakim menolak keberatan tersebut dan melanjutkan proses hukum.
Keputusan mengenai keberatan awal Jerman akan menentukan arah selanjutnya. Jika perkara diteruskan, sengketa ini dapat menjadi salah satu kasus penting dalam perdebatan mengenai kewajiban negara terhadap perdagangan senjata dan pencegahan pelanggaran hukum internasional.