JAKARTA – Kasus hafalan Al-Qur’an berhadiah miras yang terjadi dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa yang viral di media sosial tersebut kini masuk dalam penanganan aparat kepolisian.
Dalam video yang beredar, terlihat adanya tantangan membaca atau menghafal Surah Ad-Dhuha di sebuah booth. Tantangan tersebut kemudian menjadi kontroversi karena dikaitkan dengan pemberian minuman beralkohol sebagai hadiah.
Peristiwa itu menuai kritik dari berbagai pihak. Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, menilai persoalan tersebut tidak seharusnya berakhir hanya melalui permintaan maaf.
Kasus Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras Diminta Diusut Tuntas
Fahira meminta aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus hafalan Al-Qur’an berhadiah miras tersebut.
Menurutnya, penyelidikan tidak cukup hanya mencari tahu siapa yang pertama kali mencetuskan tantangan. Aparat juga perlu mendalami pihak yang berperan, memfasilitasi kegiatan, menyediakan hadiah, serta memungkinkan aktivitas tersebut berlangsung.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara jelas rangkaian kejadian dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Fahira juga menekankan pentingnya proses hukum berjalan secara profesional. Masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri dan memberikan kesempatan kepada aparat untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Polisi Amankan Dua Orang
Kasus tersebut kini telah memasuki proses hukum. Polisi mengamankan dua orang yang berkaitan dengan tantangan viral tersebut.
Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam peristiwa yang terjadi di festival musik tersebut.
Proses penyelidikan juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah miras.
Karena proses hukum masih berjalan, masyarakat perlu menghindari kesimpulan mengenai kesalahan seseorang sebelum terdapat hasil penyidikan dan keputusan hukum.
Wamenag: Tidak Cukup Hanya Meminta Maaf
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i turut memberikan tanggapan terhadap kasus tersebut. Ia menilai persoalan yang terjadi tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf.
Menurutnya, proses hukum tetap perlu berjalan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Kementerian Agama memandang Al-Qur’an sebagai kitab suci yang harus dihormati. Karena itu, penggunaan hafalan ayat Al-Qur’an dalam aktivitas yang dikaitkan dengan hadiah minuman beralkohol mendapat perhatian serius.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya penyelenggara kegiatan maupun pelaku usaha memahami sensitivitas agama ketika membuat aktivitas promosi.
Permintaan Maaf Sudah Disampaikan
Di tengah kontroversi yang muncul, permintaan maaf terkait kegiatan tersebut telah disampaikan. Namun, munculnya permintaan maaf tidak otomatis menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Penyelenggara The Sounds Project juga dilaporkan memberikan respons terhadap peristiwa tersebut setelah videonya menyebar luas di media sosial.
Aparat kepolisian kini menjadi pihak yang berwenang menentukan perkembangan kasus berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
Kasus hafalan Al-Qur’an berhadiah miras sekaligus menjadi pengingat bagi penyelenggara acara, sponsor dan pelaku usaha agar mempertimbangkan aspek agama, sosial, etika serta aturan hukum ketika membuat kegiatan promosi.
Proses hukum masih berlangsung. Publik diharapkan menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk mengetahui secara lengkap pihak yang bertanggung jawab serta konstruksi hukum dalam perkara tersebut.