Kasus bos Royal Phone Ambarawa mulai terungkap setelah polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan pemilik konter ponsel tersebut.
Korban diketahui bernama Candra Waskito (25). Ia merupakan pemilik konter ponsel Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Polisi bergerak cepat setelah kasus tersebut diketahui. Selain itu, penyelidikan melibatkan Polres Semarang dan Polda Jawa Tengah.
Dua tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 7 Agustus 2026. Penangkapan berlangsung kurang dari 48 jam setelah peristiwa tersebut terungkap.
Dua Tersangka Telah Diamankan Polisi
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan bahwa polisi telah menetapkan dua tersangka.
Kedua tersangka berinisial TI (25) dan DPP (20). Mereka merupakan warga Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka bekerja sebagai karyawan swasta. Sementara itu, tersangka lainnya berstatus pelajar atau mahasiswa.
Sebelumnya, polisi hanya menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan.
Namun, setelah pemeriksaan dan pengembangan dilakukan, status keduanya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
Dengan demikian, penyelidikan kasus tersebut kini memasuki tahap lebih lanjut.
Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda
Proses penangkapan dilakukan di dua wilayah berbeda.
Salah satu terduga pelaku diamankan di wilayah Kota Semarang pada Jumat siang. Kemudian, polisi mengamankan terduga pelaku lainnya di Kabupaten Semarang beberapa jam setelahnya.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan tim gabungan.
Selain Polres Semarang, Subdit Jatanras dan Inafis Ditreskrimum Polda Jawa Tengah ikut membantu pengungkapan kasus.
Polisi juga berkoordinasi dengan Polres Grobogan selama proses penyelidikan.
Korban Ditemukan di Dalam Mobil
Kasus bos Royal Phone Ambarawa bermula ketika keberadaan Candra menjadi perhatian setelah peristiwa di konternya.
Korban kemudian ditemukan meninggal di dalam bagasi mobil Honda Jazz miliknya di wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Lokasi tersebut berjarak puluhan kilometer dari konter korban di Ambarawa.
Sementara itu, polisi melakukan pemeriksaan di konter Royal Phone.
Penyidik menemukan sejumlah petunjuk di lokasi. Selain itu, polisi mengetahui ada sejumlah barang dari konter yang hilang.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari penyelidikan.
Motif Ekonomi Jadi Dugaan Utama
Polisi menyebut motif ekonomi sebagai latar belakang kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan Kapolres Semarang, salah satu tersangka diketahui mempunyai hubungan dengan korban. Keduanya sebelumnya pernah berinteraksi dalam aktivitas sehari-hari.
Oleh karena itu, kasus tersebut bukan sekadar melibatkan orang yang sama sekali tidak mengenal korban.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana juga menyebut salah satu terduga pelaku merupakan teman korban dan berasal dari kecamatan yang sama.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui secara lengkap peran masing-masing tersangka.
Puluhan Ponsel Diamankan
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain mobil Honda Jazz milik korban. Selain itu, polisi menemukan 53 unit telepon genggam di wilayah Grobogan atau di dalam kendaraan korban.
Kemudian, polisi mengamankan 68 kotak telepon genggam. Sebuah sepeda motor Honda Beat dan keranjang plastik juga diamankan dalam penyidikan.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian.
Dengan demikian, polisi tidak hanya mengandalkan keterangan saksi dalam mengusut perkara.
Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Selain mengumpulkan barang bukti, penyidik memeriksa sejumlah saksi.
Setidaknya tujuh saksi telah dimintai keterangan dalam tahap awal penyelidikan. Mereka antara lain berasal dari lingkungan konter dan orang-orang yang berada di sekitar lokasi.
Keterangan para saksi membantu polisi menyusun rangkaian kejadian.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan tersebut dikombinasikan dengan barang bukti dan temuan penyidik.
Karena itu, polisi akhirnya dapat mengidentifikasi orang yang diduga terlibat.
Kasus Diduga Telah Direncanakan
Perkembangan terbaru juga mengungkap dugaan bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya.
Menurut laporan dari konferensi pers Polres Semarang, polisi menyebut perencanaan dilakukan sehari sebelum kejadian.
Setelah peristiwa berlangsung, sejumlah telepon genggam dan kendaraan milik korban dibawa dari lokasi.
Polisi kemudian melakukan pelacakan dan penyelidikan.
Kurang dari dua hari kemudian, dua terduga pelaku berhasil diamankan.
Kedua Tersangka Terancam Hukuman Berat
Setelah pemeriksaan dilakukan, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Mereka dijerat terkait pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan yang disertai tindak pidana lainnya. Berdasarkan keterangan kepolisian, ancaman hukumannya dapat mencapai penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, bergantung pada pasal dan pembuktian di proses hukum.
Namun, proses hukum terhadap keduanya masih berjalan.
Oleh sebab itu, penetapan tanggung jawab pidana akhir tetap berada pada proses peradilan.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk melengkapi perkara.
Pengungkapan Berlangsung Kurang dari 48 Jam
Kecepatan pengungkapan menjadi salah satu bagian penting dari kasus bos Royal Phone Ambarawa.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026. Selanjutnya, dua terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Kemudian, pada Sabtu, 8 Agustus 2026, kepolisian memberikan perkembangan terbaru mengenai status kedua tersangka dan hasil penyelidikan.
Dengan demikian, kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat tersebut mulai menemukan titik terang.
Namun, penyidikan belum selesai. Polisi masih melanjutkan proses hukum dan mendalami rangkaian kejadian secara menyeluruh.