Lima Pemuda Ditangkap di Padang Pariaman, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Remaja 15 Tahun

0 0
Read Time:2 Minute, 21 Second

PADANG PARIAMAN – Kepolisian menangkap lima pemuda terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Kelima terduga pelaku diamankan di Kecamatan Sungai Limau pada Rabu, 26 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap korban.

Kapolres Pariaman AKBP Agung Prananjaya menjelaskan, lima orang yang diamankan terdiri atas tiga orang dewasa dan dua anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Tiga tersangka dewasa masing-masing berinisial KK (19), PL (19), dan DF (19). Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial ADT (17) dan BNT (17).

Kasus Terungkap Setelah Korban Pulang ke Rumah

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah rumah di kawasan Sungai Paku, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, pada Selasa dini hari, 25 Agustus 2026.

Sebelumnya, pada Senin malam, korban bersama seorang temannya berada di rumah nenek korban. Keduanya kemudian mencari tempat untuk menginap.

Mereka selanjutnya mendapat bantuan dari seorang pemuda yang bersedia mengantar. Setelah berkomunikasi dengan beberapa orang, korban dan temannya dibawa menuju sebuah rumah di kawasan Sungai Paku.

Keduanya tiba sekitar tengah malam. Di rumah tersebut sudah terdapat sejumlah pemuda.

Menurut hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pariaman, korban kemudian diduga mengalami kekerasan seksual di lokasi tersebut.

Setelah kejadian, korban dan temannya kembali ke rumah nenek korban. Keluarga kemudian mengetahui kondisi korban dan mendapatkan cerita mengenai peristiwa yang dialaminya.

Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian.

Polisi Amankan Lima Terduga Pelaku

Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa korban dan saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara.

Dari rangkaian penyelidikan itu, petugas mengidentifikasi lima orang yang diduga terlibat. Mereka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tiga tersangka yang telah berusia 19 tahun ditahan di Rutan Polres Pariaman selama 20 hari. Masa penahanan berlangsung sejak 28 Agustus hingga 16 September 2026.

Sementara itu, dua tersangka berusia 17 tahun menjalani proses hukum berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Keduanya ditahan selama tujuh hari sejak 28 Agustus hingga 3 September 2026.

Polres Pariaman Perkuat Pencegahan

Kapolres Pariaman menyebut kasus kekerasan seksual menjadi salah satu perhatian kepolisian di wilayah tersebut.

Karena itu, Polres Pariaman akan meningkatkan langkah pencegahan. Salah satunya melalui peningkatan patroli untuk mengantisipasi kejadian serupa.

Selain tindakan preventif, kepolisian memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan terhadap para terduga pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk tersangka dewasa, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana maksimal berdasarkan pasal yang diterapkan penyidik adalah 12 tahun penjara.

Sementara terhadap dua tersangka yang masih berusia 17 tahun, proses hukum menerapkan ketentuan pidana terkait serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Identitas korban sebaiknya tetap dirahasiakan dalam pemberitaan karena korban masih berusia 15 tahun. Perlindungan tersebut penting agar proses hukum dapat berjalan tanpa menambah dampak terhadap korban.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %