Mengaku Wartawan untuk Peras SPBU di Sijunjung, Empat Pria Ditangkap Polisi

0 0
Read Time:2 Minute, 45 Second

SIJUNJUNG – Empat pria asal Riau diamankan setelah diduga melakukan pemerasan terhadap pengelola SPBU di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Mereka menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai wartawan.

Peristiwa terjadi di SPBU Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Keempat pria tersebut awalnya merekam aktivitas pengisian BBM di kawasan SPBU.

Mereka kemudian menuding adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Setelah itu, pihak SPBU diduga dimintai sejumlah uang dan BBM.

Apabila permintaan tidak dipenuhi, para pelaku disebut mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut. Mereka juga mengancam membuat pemberitaan dengan narasi negatif mengenai pengelolaan BBM bersubsidi.

Polisi Tegaskan Keempatnya Bukan Wartawan

Setelah melakukan pemeriksaan, Polres Sijunjung mengungkap fakta baru. Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah menegaskan bahwa empat orang tersebut bukan berprofesi sebagai wartawan atau jurnalis.

Menurut kepolisian, identitas wartawan digunakan sebagai modus untuk menjalankan aksi. Para pelaku juga membawa sejumlah kartu pers.

Namun, polisi menyebut kartu pers tersebut dibuat sendiri. Penggunaan identitas itu diduga bertujuan untuk memberikan tekanan kepada pihak yang menjadi sasaran.

Polisi menyatakan motif kasus tersebut adalah ekonomi atau mencari keuntungan pribadi. Penyidik kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Keempat pria itu selanjutnya ditahan di Rutan Polres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Modus Ancam Viralkan Aktivitas SPBU

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku disebut mencari SPBU yang memiliki antrean kendaraan pengguna solar bersubsidi.

Mereka kemudian mengambil foto dan video aktivitas pengisian BBM. Rekaman tersebut selanjutnya digunakan untuk menuding adanya penyelewengan atau penyalahgunaan BBM subsidi.

Setelah mendapatkan dokumentasi, mereka menemui pihak SPBU. Menurut kepolisian, para pelaku kemudian mengancam akan memviralkan aktivitas tersebut melalui media maupun media sosial.

Ancaman itu diduga digunakan untuk mendapatkan uang atau BBM dari pihak SPBU.

Sementara itu, pengelola SPBU membantah adanya praktik pelangsiran BBM bersubsidi. Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, polisi juga tidak menemukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang seperti yang dituduhkan.

Warga Sempat Mengepung Para Pelaku

Aksi empat pria tersebut akhirnya memicu kemarahan masyarakat sekitar. Warga kemudian mengamankan mereka di kawasan SPBU.

Situasi sempat memanas hingga kendaraan yang digunakan para pelaku mengalami kerusakan. Personel Polsek Kamang Baru kemudian mendatangi lokasi untuk mencegah tindakan main hakim sendiri.

Sekitar pukul 00.30 WIB, keempat pria tersebut dievakuasi menuju Mapolsek Kamang Baru. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Temukan Airgun hingga Tongkat Baseball

Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang tersebut meliputi satu unit Daihatsu Sigra bernomor polisi BM 1430 RF, empat telepon seluler, satu tongkat baseball, satu airgun revolver, enam butir amunisi, serta 12 kartu pers atas nama empat orang.

Keberadaan airgun tersebut juga didalami penyidik. Menurut polisi, para pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin resmi kepemilikannya.

Selain itu, polisi menelusuri kemungkinan adanya aksi serupa di daerah lain.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, para pelaku disebut pernah melakukan tindakan dengan modus serupa di Sawahlunto dan Payakumbuh.

Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Polres Sijunjung telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Para pelaku disangkakan dengan Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut keterangan Kapolres Sijunjung, pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga mendalami pola tindakan para pelaku di sejumlah wilayah.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa identitas jurnalistik tidak boleh digunakan untuk melakukan intimidasi maupun memperoleh keuntungan pribadi. Penegakan hukum terhadap perkara tersebut kini berlanjut di Polres Sijunjung.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %