Peran TNI di Ranah Sipil Jadi Sorotan, Akademisi Ingatkan Batas Fungsi Militer

0 0
Read Time:3 Minute, 31 Second

Peran TNI di ranah sipil menjadi sorotan akademisi. Keterlibatan yang semakin luas dinilai perlu memiliki batas jelas agar profesionalisme militer tetap terjaga.

Peran TNI di ranah sipil kembali menjadi perhatian. Sejumlah akademisi menilai keterlibatan militer dalam berbagai urusan nonpertahanan perlu memiliki batas kewenangan yang jelas. Pengawasan sipil juga dinilai penting untuk menjaga profesionalisme TNI.

Persoalan tersebut dibahas dalam diskusi publik mengenai hubungan sipil-militer di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Jumat, 21 Agustus 2026. Para akademisi membahas perkembangan hubungan sipil dan militer setelah Reformasi serta perubahan Undang-Undang TNI pada 2025.

Peran TNI di Ranah Sipil Dinilai Semakin Luas

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Prof. Muhammad Ali Safa’at menyoroti peran TNI di ranah sipil yang semakin beragam.

Menurut Ali, keterlibatan tersebut perlu dilihat berdasarkan fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara. Jika tugas di luar pertahanan berlangsung terus-menerus dan menjadi bagian utama pekerjaan militer, kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi profesionalisme TNI.

Ia menyinggung sejumlah kegiatan seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), pembentukan satuan untuk pembangunan, hingga keterlibatan di sejumlah institusi pendidikan.

Menurutnya, dasar hukum berbagai kegiatan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam UU TNI.

Akademisi Ingatkan Profesionalisme TNI

Sorotan terhadap peran TNI di ranah sipil juga berkaitan dengan profesionalisme militer.

Ali mengingatkan bahwa tugas tambahan yang berlangsung sementara memiliki karakter berbeda dengan keterlibatan permanen. Apabila tugas sipil terus berkembang, menurutnya, fokus terhadap fungsi pertahanan dapat ikut terdampak.

Karena itu, batas antara tugas militer dan pemerintahan sipil dinilai harus tetap jelas.

Selain itu, pengawasan diperlukan untuk mencegah potensi konflik kepentingan. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan juga perlu dipertahankan ketika militer dilibatkan dalam program pemerintah.

UU TNI 2025 Ikut Menjadi Perhatian

Perdebatan mengenai peran TNI di ranah sipil tidak dapat dilepaskan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang mengubah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Aturan tersebut mengatur sejumlah instansi yang dapat diisi prajurit TNI aktif. Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2025, DPR dan pemerintah menyatakan aturan tersebut justru memberikan pembatasan secara limitatif, bukan membuka seluruh jabatan sipil bagi prajurit aktif.

DPR menyebut terdapat 14 instansi pemerintah pusat yang dapat diisi prajurit TNI aktif. Instansi tersebut dinilai mempunyai karakter tugas yang membutuhkan keahlian sesuai latar belakang militer.

Namun, ketentuan tersebut tetap mendapat kritik dan bahkan menjadi objek sejumlah permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Jabatan Sipil Prajurit TNI Sempat Digugat

Pada 2026, sejumlah pihak mengajukan pengujian terhadap ketentuan mengenai jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif.

Para pemohon menilai perluasan ruang jabatan tersebut berpotensi membuat batas antara fungsi pertahanan dan pemerintahan menjadi tidak jelas. Mereka juga mempersoalkan kesetaraan akses terhadap jabatan pemerintahan bagi ASN.

Namun, salah satu perkara tersebut ditarik kembali. Perkara lainnya kemudian dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan persyaratan formil, sehingga Mahkamah tidak sampai memberikan penilaian substantif atas dalil yang diajukan pemohon.

Fakta tersebut penting karena putusan itu tidak dapat diartikan bahwa Mahkamah telah membenarkan ataupun menolak seluruh kritik mengenai keterlibatan TNI di jabatan sipil.

TNI Tegaskan Kehadirannya untuk Membantu Pemerintah

Di sisi lain, Mabes TNI memiliki pandangan berbeda mengenai peran TNI di ranah sipil.

Kapuspen Mabes TNI Brigjen TNI Muhamad Nas pada Juni 2026 mengatakan keberadaan perwira TNI di sejumlah ranah dan jabatan sipil tidak dimaksudkan sebagai ancaman bagi masyarakat.

Menurutnya, keterlibatan tersebut bertujuan membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bentuknya antara lain membantu penegakan hukum, mendukung perekonomian daerah, serta menciptakan situasi yang aman.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat perdebatan secara berimbang. Kritik akademisi berfokus pada pembatasan kewenangan dan supremasi sipil. Sementara itu, TNI menekankan fungsi bantuan kepada pemerintah dan masyarakat.

Pengawasan Sipil Dinilai Tetap Penting

Guru Besar Universitas Pertahanan Prof. Poltak Partogi Nainggolan turut menyoroti hubungan sipil dan militer setelah Reformasi.

Menurutnya, reformasi sektor keamanan belum sepenuhnya selesai. Karena itu, parlemen dan masyarakat perlu menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan peran TNI di ranah sipil.

Pengawasan diperlukan agar keterlibatan militer tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pembagian kewenangan antara institusi sipil dan militer harus dapat dipahami secara jelas.

Dengan demikian, perdebatan mengenai peran TNI di ranah sipil bukan hanya menyangkut banyak atau sedikitnya kegiatan yang melibatkan prajurit. Persoalan utamanya adalah batas kewenangan, dasar hukum, profesionalisme pertahanan, serta efektivitas kontrol sipil dalam sistem demokrasi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %