Kekerasan di Perkebunan Sawit Agrinas Disorot, Tim Advokasi Catat 16 Peristiwa

0 0
Read Time:3 Minute, 2 Second

Kekerasan di perkebunan sawit Agrinas menjadi sorotan. Tim advokasi mencatat 16 peristiwa dengan 19 korban di Labuhanbatu Utara sejak Oktober 2025.

Kekerasan di perkebunan sawit Agrinas menjadi sorotan setelah Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas mengungkap sejumlah peristiwa di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Tim advokasi mencatat sedikitnya 16 peristiwa kekerasan sejak PT Agrinas Palma Nusantara mulai mengelola perkebunan tersebut pada Oktober 2025.

Menurut Kepala Operasional KontraS Sumut Adinda Zahra Noviyanti, 16 peristiwa tersebut melibatkan total 19 korban. Tim advokasi menduga sejumlah insiden melibatkan tim pengamanan di area perkebunan. Karena itu, mereka meminta penanganan hukum dilakukan secara transparan.

Kekerasan di Perkebunan Sawit Agrinas Jadi Sorotan

Catatan mengenai kekerasan di perkebunan sawit Agrinas muncul setelah insiden yang menyebabkan Luis David Hutabarat meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi di area perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada 16 Juni 2026.

Kasus tersebut kemudian ditangani Polres Labuhanbatu. Polisi menetapkan tiga orang berinisial BD, KMH, dan IFK sebagai tersangka. Ketiganya disebut merupakan petugas keamanan PT APN.

BD diproses terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal. Sementara itu, KMH dan IFK diproses terkait dugaan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Polisi selanjutnya melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Tim Advokasi Catat 19 Korban

Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas menyebut kekerasan di perkebunan sawit Agrinas bukan hanya terjadi dalam satu peristiwa.

Berdasarkan catatan mereka, terdapat 16 kasus dengan 19 korban sejak Oktober 2025. Namun, angka tersebut merupakan catatan dan klaim tim advokasi, sehingga tidak boleh ditulis sebagai putusan hukum bahwa seluruh peristiwa dilakukan oleh perusahaan.

Hal ini penting untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang.

Tim advokasi juga menyoroti pola pengamanan di kawasan perkebunan. Mereka meminta aparat memastikan setiap tindakan terhadap masyarakat maupun pekerja tetap mengikuti ketentuan hukum.

Selain itu, mereka mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan di kawasan perkebunan yang menjadi lokasi konflik.

Konflik Perkebunan Juga Terjadi di Rokan Hulu

Persoalan di kawasan yang dikelola Agrinas tidak hanya muncul di Labuhanbatu Utara. Konflik juga terjadi di kawasan perkebunan sawit di Rokan Hulu, Riau.

Pada 14 Agustus 2026, sejumlah warga dilaporkan mengalami luka setelah terjadi penyerangan saat mereka berada di kawasan perkebunan Kecamatan Tambusai Utara. Korban kemudian mendatangi Polsek Tambusai Utara untuk membuat laporan.

Namun, terdapat perbedaan keterangan mengenai penyebab kejadian tersebut.

Pihak warga melalui kuasa hukumnya mengaitkan peristiwa itu dengan sengketa pengelolaan lahan. Mereka juga menduga terdapat keterlibatan pihak tertentu yang berkaitan dengan pengelolaan perkebunan.

Agrinas Berikan Penjelasan Berbeda

PT Agrinas Palma Nusantara memberikan penjelasan berbeda terkait insiden di Rokan Hulu.

Sekretaris Perusahaan PT Agrinas Palma Nusantara Bambang Agustian mengatakan peristiwa tersebut dipicu konflik internal akibat dualisme kepengurusan Koperasi Karya Bakti.

Menurut Agrinas, lahan yang menjadi lokasi konflik merupakan bekas area PT Torganda. Lahan tersebut sebelumnya disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan kemudian diserahkan pengelolaannya kepada Agrinas.

Perusahaan juga menyatakan telah melakukan koordinasi dan mediasi dengan pihak terkait. Selain itu, koordinasi dengan aparat keamanan dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Dengan demikian, klaim mengenai siapa yang bertanggung jawab atas insiden di Rokan Hulu masih harus mengikuti proses penyelidikan aparat.

Konflik Sawit Perlu Diselesaikan Melalui Jalur Hukum

Rentetan konflik menunjukkan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan perkebunan sawit. Status lahan, hak masyarakat, kewenangan perusahaan, dan mekanisme pengamanan perlu dibuat jelas.

Selain itu, tindakan kekerasan tidak dapat menjadi cara menyelesaikan perselisihan.

Aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam mengusut setiap laporan secara transparan. Sementara itu, perusahaan, pekerja, masyarakat, dan pemerintah perlu mengedepankan dialog ketika muncul sengketa.

Kasus kekerasan di perkebunan sawit Agrinas di Labuhanbatu Utara kini telah memasuki proses hukum untuk insiden yang menyebabkan seorang warga meninggal. Polisi telah menetapkan tiga petugas keamanan sebagai tersangka, sedangkan Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas meminta rangkaian dugaan kekerasan lainnya ikut diperiksa.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %