Polisi Tangkap Pelaku Jambret WNA India di Menteng, Senjata Tajam Disita dari Tangan Tersangka

0 0
Read Time:2 Minute, 29 Second

Polisi menangkap seorang pria berinisial NJ yang diduga terlibat dalam penjambretan terhadap warga negara India di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menganalisis rekaman CCTV dan mencocokkannya dengan sistem pengenalan wajah kepolisian. Dalam perkembangan perkara, polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang diduga menjadi eksekutor penjambretan.

Penjambretan Terjadi di Gondangdia

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 4 September 2026. Korban bernama Gupta Rishika saat itu berjalan menuju tempat ibadah Mangala Vinayaka Ganesha sambil menggunakan telepon seluler.

Dua orang yang berboncengan sepeda motor kemudian mendekati korban. Salah satu pelaku merampas telepon genggam milik korban sebelum keduanya melarikan diri. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menteng.

Polisi Manfaatkan Rekaman CCTV

Setelah menerima laporan, tim gabungan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan Resmob Polsek Menteng melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian untuk mendapatkan petunjuk mengenai identitas pelaku.

Rekaman tersebut kemudian dicocokkan dengan data pengenalan wajah milik kepolisian. Hasil analisis mengarah kepada NJ, yang diketahui merupakan seorang residivis. Polisi kemudian melacak keberadaannya hingga berhasil mengamankan tersangka di kediamannya pada 6 September 2026.

Ponsel Korban Berhasil Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, helm, dan pakaian yang diduga digunakan saat aksi. Ponsel milik korban juga berhasil ditemukan sebelum sempat dijual atau dibuang oleh tersangka.

Menurut polisi, telepon seluler tersebut sebelumnya masih disimpan oleh NJ. Barang bukti kemudian diserahkan kepada petugas melalui istri tersangka. Polisi menilai langkah cepat penyidik membuat barang milik korban dapat diamankan sebelum berpindah tangan.

Tersangka Disebut Berperan sebagai Joki

Hasil pendalaman polisi menunjukkan NJ bukan orang yang mengambil ponsel langsung dari tangan korban. NJ diduga berperan sebagai pengemudi sepeda motor ketika aksi berlangsung.

Sementara itu, pelaku berinisial RK diduga menjadi eksekutor yang merampas ponsel korban. Polisi telah mengantongi identitas RK dan masih melakukan pengejaran. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menerima barang hasil kejahatan.

Soal Senjata Tajam, Polisi Beri Penjelasan

Judul mengenai penyitaan senjata tajam perlu ditempatkan secara hati-hati. Dalam keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Sang Ngurah Wiratama, NJ disebut tidak menggunakan senjata tajam ketika melakukan penjambretan.

Barang bukti yang secara resmi disebut dalam penangkapan NJ meliputi sepeda motor, pakaian, helm, serta telepon seluler milik korban. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka dan hasilnya negatif narkoba.

Terancam Hukuman hingga Tujuh Tahun

NJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Ancaman pidana berdasarkan pasal tersebut paling lama tujuh tahun penjara. Sementara itu, penyidik masih mendalami asal-usul sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut berkaitan dengan tindak pidana lain.

Kasus ini masih berlanjut karena polisi belum menangkap RK yang diduga sebagai pelaku yang merampas langsung ponsel korban. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menerima barang hasil kejahatan.

Meta description: Polisi menangkap NJ, terduga penjambret WNA India di Menteng. Polisi menggunakan CCTV dan face recognition serta masih memburu satu pelaku lainnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %