JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian. Di tengah besarnya harapan terhadap pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan, tantangannya bukan sekadar melahirkan regulasi. Aturan tersebut juga harus efektif, memberikan kepastian hukum, dan tetap melindungi hak masyarakat.
RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. DPR menegaskan rancangan tersebut berada di nomor urut enam sebagai usulan DPR dan disiapkan Komisi III.
Perkembangannya kini semakin konkret. Komisi III DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat pada Desember 2026.
Namun, pembahasan masih menyisakan sejumlah persoalan penting. Mekanisme perampasan tanpa putusan pidana, pembuktian, perlindungan pihak ketiga, hingga pencegahan penyalahgunaan kewenangan menjadi bagian yang sedang didalami.
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan waktu efektif pembahasan pada masa sidang tahun ini tersisa sekitar delapan minggu.
Dalam periode tersebut, Komisi III berencana melanjutkan penyerapan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Setelah itu, proses akan berlanjut ke harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan.
Komisi III sebelumnya juga tetap melakukan pembahasan ketika DPR memasuki masa reses.
Akademisi, praktisi hukum, serta organisasi masyarakat sipil menjadi beberapa kelompok yang dilibatkan. DPR menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyampaikan pada 14 Agustus 2026 bahwa RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap menerima masukan masyarakat untuk memperkuat substansi dan legitimasinya.
Perampasan Aset Bukan Hanya Soal Korupsi
Pembahasan terbaru menunjukkan ruang lingkup RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Pada 29 Agustus 2026, Komisi III mengungkap hasil pendalaman mengenai jenis tindak pidana yang dapat menjadi sasaran mekanisme perampasan aset.
Komisi III menyebut terdapat 13 kriteria tindak pidana yang menjadi perhatian. Cakupannya berangkat dari kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi serta berdampak terhadap publik.
Karena itu, rancangan regulasi tersebut diarahkan menjadi instrumen pemulihan aset hasil berbagai tindak pidana serius.
Tujuannya bukan sekadar menghukum pelaku. Negara juga membutuhkan mekanisme untuk menelusuri dan memulihkan aset yang berkaitan dengan kejahatan.
Mekanisme Tanpa Putusan Pidana Jadi Sorotan
Salah satu isu penting adalah Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB).
Secara sederhana, mekanisme tersebut memungkinkan perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku.
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan tidak semua perampasan aset harus menunggu proses pemidanaan. Namun, mekanisme tersebut harus memiliki prasyarat dan standar pembuktian yang jelas.
Persoalan ini menjadi penting karena negara membutuhkan instrumen efektif untuk memulihkan aset.
Di sisi lain, kewenangan yang terlalu luas berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak disertai pengawasan dan perlindungan hukum yang memadai.
Perlindungan Hak Warga Harus Dijamin
DPR juga menyoroti kemungkinan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam penerapan RUU Perampasan Aset.
Komisi III menilai regulasi tersebut harus memperkuat pemulihan aset sekaligus mempertahankan prinsip due process of law. Dengan demikian, proses hukum tetap harus berjalan secara adil, proporsional, dan memberikan perlindungan terhadap hak warga negara.
Perlindungan pihak ketiga menjadi salah satu bagian penting.
Seseorang yang memperoleh atau menguasai aset secara sah tidak semestinya kehilangan hak hanya karena aset tersebut ternyata memiliki keterkaitan dengan perkara yang tidak diketahuinya.
Anggota Komisi III Endang Agustina juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak menciptakan ruang kriminalisasi ataupun menjadi celah korupsi baru.
Karena itu, mekanisme keberatan, pembuktian, dan perlindungan pihak ketiga perlu dirumuskan dengan jelas.
Legislasi Simbolik Menjadi Tantangan
Di sinilah istilah legislasi simbolik menjadi relevan sebagai sudut pandang untuk membaca perjalanan RUU Perampasan Aset.
Secara umum, legislasi simbolik menggambarkan keadaan ketika suatu regulasi memiliki pesan politik atau moral yang kuat, tetapi efektivitas penerapannya tidak sebanding dengan tujuan yang dijanjikan.
Dalam konteks RUU Perampasan Aset, kekhawatirannya bukan hanya mengenai kapan regulasi disahkan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah ketentuan akhirnya mampu membantu aparat memulihkan aset hasil kejahatan tanpa mengorbankan kepastian hukum.
Oleh sebab itu, kecepatan pembahasan perlu berjalan bersama kualitas substansi.
DPR Klaim Sudah Gelar 35 RDPU
Hingga 25 Agustus 2026, Komisi III menyatakan telah menggelar 35 RDPU dan melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah untuk menghimpun pandangan mengenai RUU Perampasan Aset.
Penyerapan aspirasi juga dilakukan ketika masa reses.
Komisi III melakukan kunjungan ke Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara untuk mendapatkan masukan mengenai kebutuhan penegakan hukum di daerah.
Proses tersebut penting karena RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum baru yang dapat memberikan kewenangan besar kepada negara.
Semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang dibutuhkan.
Pengelolaan Aset Ikut Dibahas
Persoalan berikutnya muncul setelah aset berhasil dirampas.
Komisi III masih mendalami bagaimana aset hasil sitaan atau perampasan seharusnya dikelola.
Salah satu masukan yang muncul adalah pembentukan atau penggunaan lembaga khusus dengan kemampuan multidisiplin. Pengelolaan aset membutuhkan kompetensi dalam manajemen aset, hukum, akuntansi forensik, dan ekonomi.
Hal tersebut penting karena nilai aset dapat menurun apabila pengelolaannya tidak tepat.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan tidak cukup dihitung berdasarkan jumlah aset yang berhasil dirampas. Nilai yang benar-benar dapat dipulihkan untuk negara juga menjadi ukuran penting.
Antara Kecepatan dan Kehati-hatian
Perjalanan RUU Perampasan Aset kini memasuki fase penting.
Komisi III ingin menyelesaikannya pada Desember 2026. Namun, DPR pada saat yang sama menyatakan tidak ingin terburu-buru dalam merumuskan norma yang memberikan kewenangan besar kepada aparat penegak hukum.
Dua kepentingan tersebut perlu berjalan beriringan.
Negara membutuhkan instrumen yang efektif untuk mengejar hasil kejahatan. Sebaliknya, masyarakat membutuhkan jaminan bahwa aset tidak dapat dirampas hanya berdasarkan dugaan.
Standar bukti awal, mekanisme pengadilan, hak mengajukan keberatan, perlindungan pihak ketiga, serta pengawasan terhadap aparat menjadi bagian penting dalam pembahasan.
Pada akhirnya, nasib RUU Perampasan Aset tidak hanya ditentukan oleh keberhasilannya masuk ke lembar negara. Efektivitas penerapan, kemampuan memulihkan aset, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga akan menentukan apakah regulasi tersebut benar-benar substantif atau hanya berhenti sebagai simbol politik hukum.